

Senin, 08 Juni 2026 | 13:12
Dilihat : 238JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Kusdiana, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan ini digelar pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyatakan, “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang”. Sedangkan, Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara menyatakan, “Kedaluarsa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila “pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluarsa”.
Kusdiana melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan selama bertugas di luar negeri tidak menerima gaji pokok karena dianggap telah dijadikan satu dengan Tunjangan Kediaman. “Selama penugasan di luar negeri tersebut Pemohon tidak pernah menerima gaji pokok karena adanya surat edaran dari Kementerian Luar Negeri yang menyatakan pada pokoknya gaji pokoknya gaji pokok di Indonesia tidak diberikan karena sudah dianggap termasuk Tunjangan Kediaman,” ujar Viktor.
Menurut Viktor, persoalan ini pernah diputus sebelumnya oleh MK dalam Putusan Nomor 184/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan pertimbangan bahwa permasalahan gaji pokok bukan hutan negara yang mengenal masa kedaluarsa.
“Dalam putusan tersebut MK menolak permohonan Pemohon namun menyatakan bahwa permasalahan gaji pokok secra formal bukan termasuk kategori hutan negara yang kedaluarsa dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah, sayangnya mesti ada penekanan moral dari MK tidak ada mandat konstitusional yang tegas sehingga Kementerian Luar Negeri tetap berdalih persoalan ini sudah kedaluarsa,” ungkap Viktor.
Lebih lanjut Pemohon mengatakan pemberlakuan ketentuan kedaluarsa yang diatur dalam kedua norma yang diuji tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, argumentasi yang dibangun dalam permohonan ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya dalam pengujian norma yang sama.
Menurut Pemohon, pemberlakuan masa kedaluarsa terhadap hak gaji pokok PNS adalah bentuk ketidakpastian hukum yang mencderai konstitusi. “Norma a quo tersebut bertentangan dengan hak atas imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gaji pokok bukan sekadar komponen administratif melainkan hak hidup minimum dan pengakuan atas status kedinasan seorang ASN,” kata Viktor.
Untuk itu, dalam salah satu petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “diberlakukan terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak penghasilan aparatur sipil negara in casu Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013”.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat, antara lain penguatan argumentasi hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap kerugian konstitusional Pemohon. “Tetap juga harus penguatan argumentasi dan juga untuk melihat hubungan sebab akibatnya, atau causal verband-nya dengan yang diuji, apa lagi yang diuji ini yang sudah diberikan pemaknaan oleh MK, dalam konteks itu apakah Pemohon ini masih punya legal standing atau tidak ini juga perlu dipertegas, atau diperjelas, atau setidaknya dijelaskan dengan gamblang dalam permohonan ini,” kata Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat penjelasan kedudukan hukum Pemohon. “Ini apakah benar ada kerugian konstitusional atau tidak, jadi ini nanti coba diuraikan hubungan kausalitas antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma a quo,” kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang memberikan nasihat agar Pemohon mengelaborasi argumentasi lebih lanjut posita atau alasan permohonan. “Kalau hari ini minta supaya itu diberlakukan untuk yang per sebelum Januari 2013 menjadi sempit, bagaimana dengan yang kedaluarsa setelah itu, kan menjadi tidak ter-cover, karena jadi nggak general lagi,” jelas Suhartoyo.
Sebelum mengakhiri persidangan Suhartoyo memberikan informasi Pemohon dapat mengajukan perbaikan paling lambat pada Senin (22/6/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali secara offline mau pun online.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026

Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 177/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Senin (8/6/2026). Humas/Bay

Senin, 08 Juni 2026 | 20:12 WIB
Dibaca: 238
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Kusdiana, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan ini digelar pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyatakan, “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang”. Sedangkan, Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara menyatakan, “Kedaluarsa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila “pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluarsa”.
Kusdiana melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan selama bertugas di luar negeri tidak menerima gaji pokok karena dianggap telah dijadikan satu dengan Tunjangan Kediaman. “Selama penugasan di luar negeri tersebut Pemohon tidak pernah menerima gaji pokok karena adanya surat edaran dari Kementerian Luar Negeri yang menyatakan pada pokoknya gaji pokoknya gaji pokok di Indonesia tidak diberikan karena sudah dianggap termasuk Tunjangan Kediaman,” ujar Viktor.
Menurut Viktor, persoalan ini pernah diputus sebelumnya oleh MK dalam Putusan Nomor 184/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan pertimbangan bahwa permasalahan gaji pokok bukan hutan negara yang mengenal masa kedaluarsa.
“Dalam putusan tersebut MK menolak permohonan Pemohon namun menyatakan bahwa permasalahan gaji pokok secra formal bukan termasuk kategori hutan negara yang kedaluarsa dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah, sayangnya mesti ada penekanan moral dari MK tidak ada mandat konstitusional yang tegas sehingga Kementerian Luar Negeri tetap berdalih persoalan ini sudah kedaluarsa,” ungkap Viktor.
Lebih lanjut Pemohon mengatakan pemberlakuan ketentuan kedaluarsa yang diatur dalam kedua norma yang diuji tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, argumentasi yang dibangun dalam permohonan ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya dalam pengujian norma yang sama.
Menurut Pemohon, pemberlakuan masa kedaluarsa terhadap hak gaji pokok PNS adalah bentuk ketidakpastian hukum yang mencderai konstitusi. “Norma a quo tersebut bertentangan dengan hak atas imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gaji pokok bukan sekadar komponen administratif melainkan hak hidup minimum dan pengakuan atas status kedinasan seorang ASN,” kata Viktor.
Untuk itu, dalam salah satu petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “diberlakukan terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak penghasilan aparatur sipil negara in casu Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013”.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat, antara lain penguatan argumentasi hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap kerugian konstitusional Pemohon. “Tetap juga harus penguatan argumentasi dan juga untuk melihat hubungan sebab akibatnya, atau causal verband-nya dengan yang diuji, apa lagi yang diuji ini yang sudah diberikan pemaknaan oleh MK, dalam konteks itu apakah Pemohon ini masih punya legal standing atau tidak ini juga perlu dipertegas, atau diperjelas, atau setidaknya dijelaskan dengan gamblang dalam permohonan ini,” kata Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat penjelasan kedudukan hukum Pemohon. “Ini apakah benar ada kerugian konstitusional atau tidak, jadi ini nanti coba diuraikan hubungan kausalitas antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma a quo,” kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang memberikan nasihat agar Pemohon mengelaborasi argumentasi lebih lanjut posita atau alasan permohonan. “Kalau hari ini minta supaya itu diberlakukan untuk yang per sebelum Januari 2013 menjadi sempit, bagaimana dengan yang kedaluarsa setelah itu, kan menjadi tidak ter-cover, karena jadi nggak general lagi,” jelas Suhartoyo.
Sebelum mengakhiri persidangan Suhartoyo memberikan informasi Pemohon dapat mengajukan perbaikan paling lambat pada Senin (22/6/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali secara offline mau pun online.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026