Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 181/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (22/6). Humas/Bay

Senin, 22 Juni 2026 | 16:49 WIB

Dibaca: 58

Pemohon Uji Materiil Kata “Aparat” dalam KUHAP Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (22/6/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 181/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Abdul Aziz yang berprofesi sebagai advokat ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dari Ruang Sidang Panel MK ini, Abdul Halim selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan telah memperbaiki bagian kedudukan hukum Pemohon dan alasan-alasan permohonan.

“Menyatakan kata ‘aparat’ dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata ‘aparat’ dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata ‘aparat’ dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata ‘aparat’ dalam Pasal 294 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan kata ‘aparat’ dalam Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Abdul Halim selaku kuasa Pemohon membacakan petitum permohonan Pemohon.


Baca juga: Menyoal Perbedaan Perlindungan Advokat dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya di Pengadilan


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan kata “aparat” yang terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 294 huruf b KUHP serta kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon mengatakan bahwa pasal-pasal a quo merupakan tindak pidana terhadap proses peradilan, maka semestinya seluruh penegak hukum dalam proses peradilan harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa kecualinya. Terlebih advokat menjadi salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Akan tetapi pasal-pasal a quo mereduksi makna pengakuan hukum terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Hal demikian menurut Pemohon terjadi akibat norma a quo yang semestinya melindungi seluruh unsur penegak hukum yang menjalankan tugas penegakan hukum dalam proses peradilan, namun dengan adanya kata “aparat” tersebut, maka advokat menjadi tidak terlindungi. Dengan kata lain, pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan hukum kepada advokat dan hanya menjamin aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas dalam proses peradilan. Padahal menurut Pemohon, advokat juga menjadi bagian dari unsur penegak hukum yang kedudukannya sama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 181/PUU-XXIV/2026