Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 181/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (9/6/2026). Humas/Bay

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:05 WIB

Dibaca: 1611

Menyoal Perbedaan Perlindungan Advokat dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya di Pengadilan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (9/6/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 181/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Abdul Aziz yang berprofesi sebagai advokat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan kata “aparat” yang terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 294 huruf b KUHP serta kata “aparat” dalam Pasal 269 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon mengatakan bahwa pasal-pasal a quo merupakan tindak pidana terhadap proses peradilan, maka semestinya seluruh penegak hukum dalam proses peradilan harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa kecualinya. Terlebih advokat menjadi salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Akan tetapi pasal-pasal a quo mereduksi makna pengakuan hukum terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Hal demikian menurut Pemohon terjadi akibat norma a quo yang semestinya melindungi seluruh unsur penegak hukum yang menjalankan tugas penegakan hukum dalam proses peradilan, namun dengan adanya kata “aparat” tersebut, maka advokat menjadi tidak terlindungi. Dengan kata lain, pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan hukum kepada advokat dan hanya menjamin aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas dalam proses peradilan. Padahal menurut Pemohon, advokat juga menjadi bagian dari unsur penegak hukum yang kedudukannya sama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan.

“Kata ‘aparat’ dalam pasal-pasal a quo melanggar hak Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata “aparat” dalam pasal-pasal yang dimaksudkan Pemohon menimbulkan diskriminatif serta ketidakadilan khususnya dialami oleh advokat,” tegas Syukur Destieli Gulo selaku kuasa hukum Pemohon.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan kata "aparat" dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b dan huruf c, kata "aparat" dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf b, kata "aparat" dalam Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4), kata "aparat" dalam Pasal 294 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan kata "aparat" dalam Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Syafii Al Ma'ruf selaku kuasa Pemohon lainnya saat membacakan petitum permohonan.

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihat hakim menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang lebih dipertajam lagi. “Pemohon bermaksud memperluas makna APH termasuk advokat, maka perhatikan kesesuaian pasal yang diujikan dengan pasal lainnya. ini perlu dijelaskan dengan teliti,” jelas Adies.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan bahwa keberadaan advokat telah dilindungi dalam pasal-pasal lainnya. “Jadi lihat lagi dan tambahkan kerugian hak konstitusional Pemohon, apakah ada kasus konkretnya? Sebagai latar belakang perbedaan perlindungan advokat dan aparat penegak hukum seperti hakim, ini perlu dielaborasi lagi yang dialami dan/atau potensial terjadi,” terang Liliek.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 181/PUU-XXIV/2026