Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 152/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:39 WIB

Dibaca: 828

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Uji UU Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Yayang Nanda Budiman dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak dapat diterima. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam persidangan pada Rabu, (17/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara spesifik. Menurut Mahkamah Pemohon tidak menjelaskan adanya permasalahan etika yang dialami Pemohon atau rekan advokat lainnya akibat berlakunya norma yang diuji.

“Padahal dalam persidangan pada tanggal 7 Mei 2026 Mahkamah telah memberikan nasihat berkenaan dengan dugaan hukum agar Pemohon menguraikan setidaknya salah satu pelanggaran etika yang sedang dialami oleh rekan advokat lainnya dan dikenakan sanksi etika berkenaan anggapan ketidakjelasan penerapan norma a quo,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.


Baca juga:

Advokat Minta Penegasan Kriteria Perbuatan “Tidak Patut”

Uji UU Advokat: Pemohon Tambah Pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai Batu Uji


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 152/PUU-XXIV/2026 diajukan seorang advokat bernama Yayang Nanda Budiman. Ia mengujikan frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat. Selengkapnya Pasal 6 huruf b UU Advokat berbunyi, ”Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan: …, b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.”

Dalam sidang perdana di MK pada Kamis (07/05/2026) lalu, Pemohon menilai norma tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga dapat menimbulkan banyak penafsiran atau multitafsir. Pemohon mengatakan sebagai advokat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tidak pernah steril dari dinamika argumentatif dengan sesama advokat yang berada di pihak yang berbeda. Perjuangan advokat untuk kepentingan klien acap kali memunculkan komunikasi yang tegas, keras, bahkan bernada tinggi sebagai bagian dari strategi profesional. Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi, perbedaan pendapat sering terjadi di media sosial baik dalam bentuk tulisan, mau pun audio-visual.

Menurut Pemohon, Pasal 6 huruf b UU Advokat tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai perbuatan “tidak patut”, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif, multitafsir, baik oleh pihak pengadu, Organisasi Advokat, maupun Dewan Kehormatan Advokat. Akibatnya, setiap bentuk perdebatan hukum antar advokat berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan “tidak patut”. Sehingga  Pemohon berpandangan seharusnya ada batasan yang jelas, terukur, dan objektif dari perilaku yang dianggap “tidak patut”.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 6 huruf b UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan: …b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut yang secara objektif dan terukur merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan, kesopanan, atau ketertiban umum, serta memenuhi kualifikasi pelanggaran sebagaimana diatur secara tegas dalam Kode Etik Advokat terhadap lawan atau rekan seprofesinya.”'


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 152/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 152/PUU-XXIV/2026