Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 152/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/5/2026). Humas/Bay

Rabu, 20 Mei 2026 | 17:53 WIB

Dibaca: 410

Uji UU Advokat: Pemohon Tambah Pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai Batu Uji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk Permohonan Nomor 152/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Rabu, (20/05/2026). Agenda sidang, pemeriksaan perbaikan permohonan.

Yayang Nanda Budiman (Pemohon) yang berprofesi sebagai advokat dalam persidangan menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan pada Permohonan. Di antaranya, ia menambahkan norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. Jika semula hanya Pasal 28D ayat (1) yang dijadikan batu uji, kini ia menambahkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

”Kemudian di bagian batu uji Pemohon menambah satu batu uji selain Pasal 28D ayat (1) ditambah dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Yayang.

Berikutnya Pemohon menjelaskan pada kedudukan hukum telah dilakukan perbaikan struktur dan menambah penjelasan hubungan sebab akibat berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon. Selain itu Pemohon juga telah memperbaiki bagian petitum sesuai dengan nasihat majelis panel Hakim Konstitusi.


Baca juga:

Advokat Minta Penegasan Kriteria Perbuatan “Tidak Patut”


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 152/PUU-XXIV/2026 diajukan seorang advokat bernama Yayang Nanda Budiman. Ia mengujikan frasa “tidak patut” dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat. Selengkapnya Pasal 6 huruf b UU Advokat berbunyi, ”Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan: …, b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.”

Dalam sidang perdana di MK pada Kamis (07/05/2026) lalu, Pemohon menilai norma tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga dapat menimbulkan banyak penafsiran atau multitafsir. Pemohon mengatakan sebagai advokat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tidak pernah steril dari dinamika argumentatif dengan sesama advokat yang berada di pihak yang berbeda. Perjuangan advokat untuk kepentingan klien acap kali memunculkan komunikasi yang tegas, keras, bahkan bernada tinggi sebagai bagian dari strategi profesional. Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi, perbedaan pendapat sering terjadi di media sosial baik dalam bentuk tulisan, mau pun audio-visual.

Menurut Pemohon, Pasal 6 huruf b UU Advokat tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai perbuatan “tidak patut”, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif, multitafsir, baik oleh pihak pengadu, Organisasi Advokat, maupun Dewan Kehormatan Advokat. Akibatnya, setiap bentuk perdebatan hukum antar advokat berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan “tidak patut”. Sehingga  Pemohon berpandangan seharusnya ada batasan yang jelas, terukur, dan objektif dari perilaku yang dianggap “tidak patut”.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 6 huruf b UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan: …b) berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut yang secara objektif dan terukur merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan, kesopanan, atau ketertiban umum, serta memenuhi kualifikasi pelanggaran sebagaimana diatur secara tegas dalam Kode Etik Advokat terhadap lawan atau rekan seprofesinya.”'


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 152/PUU-XXIV/2026