

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27
Dilihat : 311JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 252/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini diajukan oleh Windu Wijaya, seorang advokat. Pemohon menguji ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi yang mengatur bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak pengajuan grasi karena hanya berlaku bagi terpidana dengan kategori pidana tertentu. Menurut Pemohon, pembatasan itu menambahkan syarat yang tidak diatur dalam konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti pernah bertindak sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun dan tidak dapat mengajukan grasi. Oleh karena itu, dalil kerugian konstitusional, baik yang bersifat potensial maupun aktual, tidak dapat dibuktikan.
Mahkamah juga menilai Pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 yang diuji. Dengan tidak terpenuhinya syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat kumulatif, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat dasar untuk menyatakan Pemohon memiliki kerugian hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang,” ujar Saldi dalam pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Aturan Batasan Grasi Dinilai Diskriminatif
Uji UU Grasi, Pemohon Perbaiki Kerugian Konstitusionalnya
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi memberikan hak kepada setiap terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatasan dalam ayat (2) dinilai telah mengubah karakter grasi dari hak yang melekat pada setiap terpidana menjadi hak yang hanya berlaku bagi kategori tertentu.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, Pemohon berpendapat pembatasan tersebut mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif grasi.
Dalam permohonannya, Pemohon turut menyinggung praktik pemberian grasi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, yang antara lain diberikan kepada terpidana mati, tahanan politik Papua, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, menurut Pemohon, sejak berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, tidak terdapat permohonan maupun pemberian grasi kepada terpidana dengan pidana di bawah dua tahun.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Windu Wijaya (tengah) selakku pemohon menghadiri sidang pengucapan putusan Undang-Undang Agrasi yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Senin (19/1/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 19 Januari 2026 | 11:27 WIB
Dibaca: 311
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 252/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini diajukan oleh Windu Wijaya, seorang advokat. Pemohon menguji ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi yang mengatur bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak pengajuan grasi karena hanya berlaku bagi terpidana dengan kategori pidana tertentu. Menurut Pemohon, pembatasan itu menambahkan syarat yang tidak diatur dalam konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti pernah bertindak sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun dan tidak dapat mengajukan grasi. Oleh karena itu, dalil kerugian konstitusional, baik yang bersifat potensial maupun aktual, tidak dapat dibuktikan.
Mahkamah juga menilai Pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 yang diuji. Dengan tidak terpenuhinya syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat kumulatif, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat dasar untuk menyatakan Pemohon memiliki kerugian hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang,” ujar Saldi dalam pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Aturan Batasan Grasi Dinilai Diskriminatif
Uji UU Grasi, Pemohon Perbaiki Kerugian Konstitusionalnya
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi memberikan hak kepada setiap terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatasan dalam ayat (2) dinilai telah mengubah karakter grasi dari hak yang melekat pada setiap terpidana menjadi hak yang hanya berlaku bagi kategori tertentu.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, Pemohon berpendapat pembatasan tersebut mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif grasi.
Dalam permohonannya, Pemohon turut menyinggung praktik pemberian grasi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, yang antara lain diberikan kepada terpidana mati, tahanan politik Papua, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, menurut Pemohon, sejak berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, tidak terdapat permohonan maupun pemberian grasi kepada terpidana dengan pidana di bawah dua tahun.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 252/PUU-XXIII/2025