Windu Wijaya selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tnetnag Grasi, menyampaikan pokok-pokok permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Rabu (17/12/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:38 WIB

Dibaca: 2563

Aturan Batasan Grasi Dinilai Diskriminatif
Windu Wijaya yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan batas pengajuan grasi yang dinilai diskriminatif.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 252/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Windu Wijaya yang berprofesi sebagai advokat. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menyatakan, “Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun”. Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi yang membatasi permohonan grasi hanya bagi terpidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat dua tahun. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menambahkan syarat yang tidak diatur dalam Konstitusi.

Dalam persidangan, Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Grasi memberikan hak kepada setiap terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatasan dalam ayat (2) dinilai telah mengubah karakter grasi dari hak yang melekat pada setiap terpidana menjadi hak yang hanya berlaku bagi kategori tertentu.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Rumusan konstitusi tersebut dinilai bersifat final dan tidak memberikan ruang pembatasan berdasarkan jenis maupun lamanya pidana. “Pembatasan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Pemohon.

Selain itu, Pemohon menilai pembatasan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif grasi. Dengan adanya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, Presiden dinilai tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan seluruh permohonan grasi, melainkan hanya terbatas pada kategori terpidana tertentu.

Sebagai advokat, Pemohon juga mengklaim mengalami kerugian langsung akibat berlakunya norma tersebut. Menurutnya, pembatasan itu menutup akses bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi, sehingga Pemohon tidak dapat menjalankan fungsi profesionalnya secara optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada seluruh terpidana.

Dalam permohonannya, Pemohon turut menyinggung praktik pemberian grasi oleh Presiden yang selama ini digunakan sebagai instrumen koreksi pidana. Di antaranya, grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby berupa pengurangan masa hukuman, serta perubahan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup terhadap Meirika Franola. Pada era Presiden Joko Widodo, grasi juga diberikan kepada sejumlah terpidana mati, tahanan politik Papua, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Namun, sejak berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, Pemohon menilai tidak pernah ada permohonan maupun pemberian grasi kepada terpidana dengan pidana di bawah dua tahun, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai menciptakan diskriminasi hukum dan menutup akses keadilan bagi sebagian warga negara.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon agar memperjelas kedudukan hukum (legal standing), menguraikan secara lebih sistematis kerugian konstitusional yang dialami, serta memperkuat argumentasi konstitusional terkait kewenangan Presiden dalam pemberian grasi.

“Nah ini juga nanti memberikan contoh atau bukti-bukti untuk memperkuat legal standing,” ujar Daniel.

Daniel  juga mengingatkan agar Pemohon menyusun kembali permohonannya secara lebih fokus dan terstruktur sesuai dengan ketentuan hukum acara MK.

Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan selama 14 hari kepada Pemohon guna menyempurnakan permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (*)


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 252/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina