

Senin, 29 Juni 2026 | 09:14
Dilihat : 195JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena alat bukti yang disampaikan tidak dapat meyakinkan Mahkamah.
“Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P7, namun bukti tersebut tidak meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon dalam menjalankan pekerjaan atau profesinya sebagai wiraswasta mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi terkendala hak konstitusionalnya atas hak kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan, setelah Mahkamah mencermati secara seksama bukti-bukti yang diajukan dalam kaitan uraian anggapan kerugian hak konstitusionalnya telah ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik atau khusus dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon tidak dapat menguraikan hak konstitusional yang dianggap dirugikan sebagai akibat berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian yang mengatur mengenai asas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum permohonan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Baca juga:
Ambiguitas Penetapan Harga Migas
Pemohon Dalilkan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Inkonstitusional
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Syafi’i Al Ma’ruf. Pemohon menguji Pasal 2 UU 22/2001 terhadap Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 2 UU 22/2001 berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 UU 22/2002 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026

Kuasa Hukum Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 16:14 WIB
Dibaca: 195
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena alat bukti yang disampaikan tidak dapat meyakinkan Mahkamah.
“Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P7, namun bukti tersebut tidak meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon dalam menjalankan pekerjaan atau profesinya sebagai wiraswasta mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi terkendala hak konstitusionalnya atas hak kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan, setelah Mahkamah mencermati secara seksama bukti-bukti yang diajukan dalam kaitan uraian anggapan kerugian hak konstitusionalnya telah ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik atau khusus dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon tidak dapat menguraikan hak konstitusional yang dianggap dirugikan sebagai akibat berlakunya norma Pasal 2 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian yang mengatur mengenai asas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum permohonan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Baca juga:
Ambiguitas Penetapan Harga Migas
Pemohon Dalilkan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Inkonstitusional
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Syafi’i Al Ma’ruf. Pemohon menguji Pasal 2 UU 22/2001 terhadap Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 2 UU 22/2001 berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 UU 22/2002 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIV/2026