

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:55
Dilihat : 172JAKARTA, HUMAS MKRI – Syafi’i Al Ma’ruf mempermasalahkan kekosongan hukum peraturan perundang-undangan untuk penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri yang konstitusional. Dia mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan harga minyak dan gas bumi yang selama ini dipraktikkan tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar Syukur Destieli Gulo, kuasa hukum Pemohon dalam pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon mengatakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001 yang mengatur dasar kebijakan penentuan harga bahan bakar minyak dalam negeri dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Akibat hukum putusan itu menimbulkan kekosongan hukum perihal penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri, dan konsekuensi logisnya adalah pemerintah dituntut untuk mengatur kembali penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri melalui undang-undang dengan berpedoman pada putusan MK.
Setelah Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001 tersebut dibatalkan, penentuan harga bahan bakar minyak dalam negeri kini didasarkan pada aturan pelaksana UU 22/2001 di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 dan 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Meskipun pemerintah dalam hal ini seolah memosisikan diri sebagai pengatur, posisi tersebut tetap saja tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.
Putusan MK itu mengharuskan pemerintah menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, sebagai jaminan tercapainya amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Sedangkan pada kenyataannya, penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri juga mengacu pada harga minyak global atau MOPS (Mean of Platts Singapore) sebagaimana dipraktikkan selama ini, sehingga tidak mencirikan kemandirian ekonomi nasional.
Pemohon menyebut terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pertamina selaku badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Putusan MK yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri.
Pemohon menilai UU 22/2001 tidak lagi relevan untuk dipertahankan karena MK telah membatalkan ketentuan yang menjadi jantung UU a quo yaitu Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) yang dibatalkan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Pasal 28 UU 22/2001 tersebut berbunyi: (1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta menyatakan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon perlu mengelaborasi argumentasi kerugian hak konstitusional terhadap berlakunya pasal yang diuji dihubungkan dengan alasan pertentangan antara pasal dimaksud dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pengujian permohonan ini.
“Saya kira memang Saudara masih perlu menjabarkan lagi pada bagian kerugian tadi terutama kemudian di alasan-alasan permohonan, kemudian juga risiko Saudara menguji keseluruhan undang-undang itu juga merupakan jadi PR,” tutur Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Berkas perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam tenggang waktu tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026

Kuasa hukum pemohon pengujian UU Cipta Kerja, Syukur Destieli Gulo pada sidang pendahuluan menyampaikan pokok-pokok pendahuluan, Kamis (11/6/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:55 WIB
Dibaca: 172
JAKARTA, HUMAS MKRI – Syafi’i Al Ma’ruf mempermasalahkan kekosongan hukum peraturan perundang-undangan untuk penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri yang konstitusional. Dia mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan harga minyak dan gas bumi yang selama ini dipraktikkan tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar Syukur Destieli Gulo, kuasa hukum Pemohon dalam pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon mengatakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001 yang mengatur dasar kebijakan penentuan harga bahan bakar minyak dalam negeri dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Akibat hukum putusan itu menimbulkan kekosongan hukum perihal penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri, dan konsekuensi logisnya adalah pemerintah dituntut untuk mengatur kembali penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri melalui undang-undang dengan berpedoman pada putusan MK.
Setelah Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2001 tersebut dibatalkan, penentuan harga bahan bakar minyak dalam negeri kini didasarkan pada aturan pelaksana UU 22/2001 di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 dan 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Meskipun pemerintah dalam hal ini seolah memosisikan diri sebagai pengatur, posisi tersebut tetap saja tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.
Putusan MK itu mengharuskan pemerintah menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, sebagai jaminan tercapainya amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Sedangkan pada kenyataannya, penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri juga mengacu pada harga minyak global atau MOPS (Mean of Platts Singapore) sebagaimana dipraktikkan selama ini, sehingga tidak mencirikan kemandirian ekonomi nasional.
Pemohon menyebut terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pertamina selaku badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Putusan MK yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri.
Pemohon menilai UU 22/2001 tidak lagi relevan untuk dipertahankan karena MK telah membatalkan ketentuan yang menjadi jantung UU a quo yaitu Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) yang dibatalkan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Pasal 28 UU 22/2001 tersebut berbunyi: (1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta menyatakan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon perlu mengelaborasi argumentasi kerugian hak konstitusional terhadap berlakunya pasal yang diuji dihubungkan dengan alasan pertentangan antara pasal dimaksud dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pengujian permohonan ini.
“Saya kira memang Saudara masih perlu menjabarkan lagi pada bagian kerugian tadi terutama kemudian di alasan-alasan permohonan, kemudian juga risiko Saudara menguji keseluruhan undang-undang itu juga merupakan jadi PR,” tutur Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Berkas perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam tenggang waktu tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026