Syukur Destieli Gulo kuasa hukum Pemohon saat menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel uji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Rabu (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:02 WIB

Dibaca: 286

Pemohon Dalilkan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Inkonstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Syafi’i Al Ma’ruf selaku Pemohon menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemohon memperbaiki objek permohonan yang lebih spesifik menguji Pasal 2 UU 22/2001 terhadap Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Sekarang sudah spesifik pada Pasal 22 Undang-Undang 22 Tahun 2001,” ujar kuasa hukum Pemohon, Syukur Destieli Gulo dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum atau legal standing, alasan-alasan permohonan, serta petitum. Pada bagian alasan-alasan permohonan atau posita, Pemohon menguraikan penjelasan eksistensi UUD NRI 1945 sebagai konstitusi ekonomi.

Pemohon mengatakan, berdasarkan pendapat Jimly Asshiddiqie, sebagai konstitusi di bidang ekonomi, UUD 1945 tentu harus ditempatkan dalam kedudukan yang paling tinggi dalam sistem kebijakan perekonomian nasional. Semua kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk undang-undang harus tunduk di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai konstitusi ekonomi.

Suatu undang-undang yang mengatur tentang kebijakan ekonomi tetapi dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut dapat dilakukan pengujian di MK. Menurut Pemohon, suatu kebijakan ekonomi yang diatur dalam undang-undang, tetapi tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 harus dinyatakan inkonstitusional.

Pemohon menilai Pasal 2 UU 22/2001 tersebut adalah norma asas yang ternyata tidak sesuai dengan asas ekonomi nasional yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Norma asas dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut juga tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yakni prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dengan adanya perbedaan antara asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dirumuskan dalam Pasal 2 UU 22/2001, dengan asas demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, hal ini berarti penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dijalankan berdasarkan semangat demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Lagi pula, dasar hukum pembentukan UU 22/2001 sebagaimana dimuat pada bagian Mengingat angka 1 UU a quo, ternyata tidak mencantumkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.


Baca juga:

Ambiguitas Penetapan Harga Migas


Pemohon menguji Pasal 2 UU 22/2001 yang berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 UU 22/2002 sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan permohonan ini akan dilaporkan kepada hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026