

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:01
Dilihat : 156JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (8/1/2026). Sidang Panel Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sedangkan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat sekaligus Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti (Pemohon) hadir di persidangan secara daring.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini, Yudi menyebutkan telah memperbaiki kerangka permohonan sebagaimana nasihat hakim dalam sidang panel sebelumnya. Kemudian Pemohon juga menguraikan argumentasi terkait pentingnya keberadaan DPR dalam ketatanegaraan di Indonesia. Bahwa sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, DPR menjadi representasi politik dan fungsional sebagai saluran kehidupan bernegara. Saluran ini menyangkut kebutuhan dan kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan dalam bernegara.
“Sehingga argumentasi Pemohon dalam permohonan ini bukan merupakan bentuk tindakan dengan tujuan melemahkan parpol, tetapi sebagai salah satu bagian dari elemen demokrasi akan adanya parpol meskipun parpol bukan pula satu-satunya elemen demokrasi,” jelas Yudi dalam.
Baca juga:
Uji UU Pemilu, Pemohon Ingin Mencalonkan Anggota DPR Non Parpol Politik
Pemohon Tak Hadiri Sidang Uji UU Pemilu Soal Caleg Non Parpol
Dalam Sidang Pendahuluan, Kamis (4/12/2025) lalu, Yudi Syamhudi Suyuti (Pemohon) menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya. Pada permohonannya, Yudi menceritakan berniat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut pengamatan Yudi, sistem ketatanegaraan Indonesia belum cukup terwakili fraksi rakyat yang terdiri dari perwakilan kelompok lintas agama, kelompok lintas etnis, kelompok profesi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, aspirasi dan partisipasinya pun masih belum banyak dapat terserap dengan baik oleh DPR dan fraksi partai-partai politik.
Dalam petitum, Yudi memohon agar Mahkamah mengubah Pasal 240, Ayat (1) huruf n UU Pemilu tersebut menjadi, anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik”. Berikutnya Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma dalam putusan ini menjadi Undang-Undang untuk digunakan di Pemilu 2029.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi

Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti, (kiri) Pemohon Pengujian UU Pemilu menjelaskan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Kamis, (08/01/2026), yang berlangsung secara daring. Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 08 Januari 2026 | 15:01 WIB
Dibaca: 156
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (8/1/2026). Sidang Panel Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sedangkan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat sekaligus Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti (Pemohon) hadir di persidangan secara daring.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini, Yudi menyebutkan telah memperbaiki kerangka permohonan sebagaimana nasihat hakim dalam sidang panel sebelumnya. Kemudian Pemohon juga menguraikan argumentasi terkait pentingnya keberadaan DPR dalam ketatanegaraan di Indonesia. Bahwa sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, DPR menjadi representasi politik dan fungsional sebagai saluran kehidupan bernegara. Saluran ini menyangkut kebutuhan dan kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan dalam bernegara.
“Sehingga argumentasi Pemohon dalam permohonan ini bukan merupakan bentuk tindakan dengan tujuan melemahkan parpol, tetapi sebagai salah satu bagian dari elemen demokrasi akan adanya parpol meskipun parpol bukan pula satu-satunya elemen demokrasi,” jelas Yudi dalam.
Baca juga:
Uji UU Pemilu, Pemohon Ingin Mencalonkan Anggota DPR Non Parpol Politik
Pemohon Tak Hadiri Sidang Uji UU Pemilu Soal Caleg Non Parpol
Dalam Sidang Pendahuluan, Kamis (4/12/2025) lalu, Yudi Syamhudi Suyuti (Pemohon) menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya. Pada permohonannya, Yudi menceritakan berniat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut pengamatan Yudi, sistem ketatanegaraan Indonesia belum cukup terwakili fraksi rakyat yang terdiri dari perwakilan kelompok lintas agama, kelompok lintas etnis, kelompok profesi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, aspirasi dan partisipasinya pun masih belum banyak dapat terserap dengan baik oleh DPR dan fraksi partai-partai politik.
Dalam petitum, Yudi memohon agar Mahkamah mengubah Pasal 240, Ayat (1) huruf n UU Pemilu tersebut menjadi, anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik”. Berikutnya Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma dalam putusan ini menjadi Undang-Undang untuk digunakan di Pemilu 2029.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi