Hakim Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tanpa dihadiri pemohon. Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Desember 2025 | 14:32 WIB

Dibaca: 319

Pemohon Tak Hadiri Sidang Uji UU Pemilu Soal Caleg Non Parpol

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap permohonan yang diajukan oleh Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat sekaligus Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti. Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  

Sidang Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini digelar di MK pada Rabu (17/12/2025). Namun hingga persidangan digelar, Pemohon tidak kunjung hadir.

“Pemohon sudah dihubungi dan sidang sudah dinyatakan dibuka. Dengan demikian, apa yang terjadi dalam persidangan ini akan kita sampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 dinyatakan selesai. Sidang ditutup,” ucap Saldi menutup persidangan dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Baca juga:

Uji UU Pemilu, Pemohon Ingin Mencalonkan Anggota DPR Non Parpol Politik


Dalam Sidang Pendahuluan, Kamis (4/12/2025) lalu, Yudi Syamhudi Suyuti (Pemohon) menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya. Pada permohonannya, Yudi menceritakan berniat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut pengamatan Yudi, sistem ketatanegaraan Indonesia belum cukup terwakili fraksi rakyat yang terdiri dari perwakilan kelompok lintas agama, kelompok lintas etnis, kelompok profesi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, aspirasi dan partisipasinya pun masih belum banyak dapat terserap dengan baik oleh DPR dan fraksi partai-partai politik.

Dalam petitum, Yudi memohon agar Mahkamah mengubah Pasal 240, Ayat (1) huruf n UU Pemilu tersebut menjadi, anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik”. Berikutnya Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma dalam putusan ini menjadi Undang-Undang untuk digunakan di Pemilu 2029.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 233/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi