Tim kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Ciptaker dan UU PTUN menjelaskan sejumlah perbaikan yang dilakukan dalam permohonan dalam sidang dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Senin, (28/07/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB

Dibaca: 802

Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum dalam Uji UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Rusnawi, yang merasa dirugikan oleh keputusan pembatalan pengangkatannya sebagai pejabat publik.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025. Kuasa hukum Pemohon, Eliadi Hulu, menyampaikan bahwa perbaikan dilakukan antara lain pada bagian kedudukan hukum Pemohon (legal standing) untuk memperjelas hubungan antara kerugian konstitusional dan norma yang diuji. Selain itu, beberapa kesalahan penulisan juga telah diperbaiki, termasuk penggunaan istilah resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia” sesuai dengan ketentuan MPR.

“Pada bagian alasan permohonan, terdapat koreksi di subjudul C, di mana semula tertulis Pasal 28 ayat (1), padahal yang dijelaskan adalah Pasal 28 ayat (2). Hal itu sudah kami sesuaikan,” ujar Eliadi.


Kemudian, Eliadi juga menerangkan telah memperbaiki perihal frasa cacat yang diubah menjadi kata cacat.


Baca juga:

Uji UU Administrasi Pemerintahan: Pemohon Keluhkan Pembatalan Pengangkatan Sebagai Pejabat Publik


 

Sebagai tambahan informasi, Rusnawi dalam permohonan Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Paradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam persidangan perdana yang digelar di MK

pada Selasa (15/7/2025) Rusnawi (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, melalui kuasa hukumnya, Junanda Wahid, dan Eliadi Hulu menjelaskan kerugian konstitusionalnya akibat pembatalan pengangkatan dirinya sebagai pejabat publik oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Padahal dia sudah mengundurkan diri dari keanggotaan TNI AU sebagai persyaratan.

Pemohon sebelumnya mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKKBN pada 2020. Sebelum mengikuti seleksi, Rusnawi mengaku telah lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada panitia seleksi terkait statusnya sebagai anggota TNI aktif. Panitia, secara lisan, menyatakan bahwa TNI aktif diperbolehkan ikut seleksi dengan syarat mengundurkan diri jika lolos seleksi. Ia kemudian mengundurkan diri dari TNI AU pada Februari 2020 dan secara resmi pensiun pada Mei 2020. Ia ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat pada April 2020.

Namun, pada 13 Januari 2021, BKKBN membatalkan pengangkatan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 95/KP.11.02/B2/2021 dengan alasan tidak adanya persetujuan mutasi instansi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemohon merasa dirugikan karena pembatalan dilakukan tanpa kesalahan dari dirinya, padahal seluruh proses telah ditempuh secara sah dan beritikad baik.

Menurut Pemohon, implementasi Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Tahun 1945. Apabila pasal ini diterapkan secara mutlak, maka pemerintah dapat mencabut atau membatalkan setiap keputusan yang telah diterbitkan tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi penyebab keputusan itu dibatalkan atau dicabut. Semestinya yang dijatuhkan sanksi akibat kecacatan tersebut adalah badan atau pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban, bukan malah warga negara yang telah patuh secara hukum dan prosedural.

Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja sepanjang kata "pencabutan" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pencabutan keputusan hanya dapat dilakukan atas putusan pengadilan atau pencabutan hanya sah apabila subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan; Menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja sepanjang kata "pembatalan" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pembatalan keputusan hanya dapat dilakukan atas putusan pengadilan atau pembatalan hanya sah apabila subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan; Menyatakan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara sempurna".

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025.