

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:22
Dilihat : 4378JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada Selasa (15/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rusnawi.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari Pemohon. Junanda Wahid, selaku kuasa hukum Rusnawi, yang merasa dirugikan akibat pembatalan pengangkatan dirinya sebagai pejabat publik oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Padahal dia sudah mengundurkan diri dari keanggotaan TNI AU sebagai persyaratan.
Pemohon sebelumnya mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKKBN pada 2020. Sebelum mengikuti seleksi, Rusnawi mengaku telah lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada panitia seleksi terkait statusnya sebagai anggota TNI aktif. Panitia, secara lisan, menyatakan bahwa TNI aktif diperbolehkan ikut seleksi dengan syarat mengundurkan diri jika lolos seleksi.
Berdasarkan keyakinan itu, Rusnawi mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ia kemudian mengundurkan diri dari TNI AU pada Februari 2020 dan secara resmi pensiun pada Mei 2020. Ia ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat pada April 2020.
Namun, pada 13 Januari 2021, BKKBN membatalkan pengangkatan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 95/KP.11.02/B2/2021 dengan alasan tidak adanya persetujuan mutasi instansi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemohon merasa dirugikan karena pembatalan dilakukan tanpa kesalahan dari dirinya, padahal seluruh proses telah ditempuh secara sah dan beritikad baik.
Eliadi Hulu kuasa hukum lainnya mengatakan implementasi Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Tahun 1945. Apabila pasal ini diterapkan secara mutlak, maka pemerintah dapat mencabut atau membatalkan setiap keputusan yang telah diterbitkan tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi penyebab keputusan itu dibatalkan atau dicabut. Pasal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Sebagai negara hukum, ada prinsip-prinsip perlindungan yang diberikan negara kepada warga negaranya. Ada dua perlindungan yang diberikan kepada warga negara yaitu perlindungan dari penguasa dan dari ekonomi yang lebih kuat. Pemerintah telah sewenang-wenang bukan sebagai pemberi perlindungan tetapi sebagai penindas warga negaranya,” ujar Eliadi.
Atas kasus tersebut, menurut Pemohon, semestinya yang dijatuhkan sanksi akibat kecacatan tersebut adalah badan atau pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban, bukan malah warga negara yang telah patuh secara hukum dan prosedural. Ratio legis inilah yang semestinya diterapkan dalam Pasal tersebut, karena hukuman atau sanksi hanya dapat diberikan apabila seseorang atau warga negara terbukti melakukan pelanggaran yang di dalamnya terdapat kesalahan. Apabila pembatalan atau pencabutan disebabkan oleh kecacatan yang berasal dari Pemerintah, maka tidak adil apabila pertanggungjawabannya dilimpahkan kepada warga negara. Hal ini juga sesuai dengan asas hukum bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) di dalam menerbitkan Keputusan TUN yang mengakibatkan kerugian bagi pencari keadilan/masyarakat, tidak boleh dibebankan atau menjadi risiko yang bersangkutan. Prinsip ini merupakan pengejawantahan dari asas hukum nullus commodum capere potest de injuria sua propria (tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain).
Apabila pasal tersebut juga diterapkan secara mutlak tanpa limitatif maka telah melanggar Pasal 5 huruf b UU 30/2014 yang mengedepankan asas perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Menurut penjelasan Pasal 5 huruf b UU tersebut yang menyatakan “yang dimaksud dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun dengan keberlakuan norma yang diuji oleh Pemohon telah melegitimasi tindakan pejabat pemerintah yang membatalkan atau mancabut keputusan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan sumber kecacatan berasal dari mana.
Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja sepanjang frasa “cacat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pencabutan keputusan akibat cacat yang ditimbulkan oleh badan atau pejabat pemerintahan hanya dapat dilakukan apabila kepada pihak yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan atau pencabutan atas putusan pengadilan. Kemudian, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja sepanjang frasa “cacat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan keputusan akibat cacat yang ditimbulkan oleh badan atau pejabat pemerintahan hanya dapat dilakukan apabila kepada pihak yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan atau pembatalan atas putusan pengadilan. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara sempurna”.
Uraian Kerugian Konstitusional
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan menjelaskan hubungan kausalitas antara kerugian Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal yang diuji dan dengan dasar pengujiannya. “Padahal ini tebal sekali 40 halaman tetapi belum begitu kental artinya hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan pasal ini yang menurut saudara telah menimbulkan kerugian bagi saudara. Bahkan di sini ada juga frasa ganti rugi yang juga saudara buat sebagai bagian dari hasil petitum yang saudara dapatkan dalam pengujian ini,” kata Ridwan.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan Pemohon paling lambat pada Selasa 28 Juli 2025 pukul 12.00 wib.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha M.

Rusnawi selaku pemohon didampingi pleh para kuasa hukumny menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), pada Selasa (15/7/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:22 WIB
Dibaca: 4378
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada Selasa (15/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rusnawi.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari Pemohon. Junanda Wahid, selaku kuasa hukum Rusnawi, yang merasa dirugikan akibat pembatalan pengangkatan dirinya sebagai pejabat publik oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Padahal dia sudah mengundurkan diri dari keanggotaan TNI AU sebagai persyaratan.
Pemohon sebelumnya mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKKBN pada 2020. Sebelum mengikuti seleksi, Rusnawi mengaku telah lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada panitia seleksi terkait statusnya sebagai anggota TNI aktif. Panitia, secara lisan, menyatakan bahwa TNI aktif diperbolehkan ikut seleksi dengan syarat mengundurkan diri jika lolos seleksi.
Berdasarkan keyakinan itu, Rusnawi mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ia kemudian mengundurkan diri dari TNI AU pada Februari 2020 dan secara resmi pensiun pada Mei 2020. Ia ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat pada April 2020.
Namun, pada 13 Januari 2021, BKKBN membatalkan pengangkatan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 95/KP.11.02/B2/2021 dengan alasan tidak adanya persetujuan mutasi instansi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemohon merasa dirugikan karena pembatalan dilakukan tanpa kesalahan dari dirinya, padahal seluruh proses telah ditempuh secara sah dan beritikad baik.
Eliadi Hulu kuasa hukum lainnya mengatakan implementasi Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Tahun 1945. Apabila pasal ini diterapkan secara mutlak, maka pemerintah dapat mencabut atau membatalkan setiap keputusan yang telah diterbitkan tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi penyebab keputusan itu dibatalkan atau dicabut. Pasal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Sebagai negara hukum, ada prinsip-prinsip perlindungan yang diberikan negara kepada warga negaranya. Ada dua perlindungan yang diberikan kepada warga negara yaitu perlindungan dari penguasa dan dari ekonomi yang lebih kuat. Pemerintah telah sewenang-wenang bukan sebagai pemberi perlindungan tetapi sebagai penindas warga negaranya,” ujar Eliadi.
Atas kasus tersebut, menurut Pemohon, semestinya yang dijatuhkan sanksi akibat kecacatan tersebut adalah badan atau pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban, bukan malah warga negara yang telah patuh secara hukum dan prosedural. Ratio legis inilah yang semestinya diterapkan dalam Pasal tersebut, karena hukuman atau sanksi hanya dapat diberikan apabila seseorang atau warga negara terbukti melakukan pelanggaran yang di dalamnya terdapat kesalahan. Apabila pembatalan atau pencabutan disebabkan oleh kecacatan yang berasal dari Pemerintah, maka tidak adil apabila pertanggungjawabannya dilimpahkan kepada warga negara. Hal ini juga sesuai dengan asas hukum bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) di dalam menerbitkan Keputusan TUN yang mengakibatkan kerugian bagi pencari keadilan/masyarakat, tidak boleh dibebankan atau menjadi risiko yang bersangkutan. Prinsip ini merupakan pengejawantahan dari asas hukum nullus commodum capere potest de injuria sua propria (tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain).
Apabila pasal tersebut juga diterapkan secara mutlak tanpa limitatif maka telah melanggar Pasal 5 huruf b UU 30/2014 yang mengedepankan asas perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Menurut penjelasan Pasal 5 huruf b UU tersebut yang menyatakan “yang dimaksud dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun dengan keberlakuan norma yang diuji oleh Pemohon telah melegitimasi tindakan pejabat pemerintah yang membatalkan atau mancabut keputusan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan sumber kecacatan berasal dari mana.
Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja sepanjang frasa “cacat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pencabutan keputusan akibat cacat yang ditimbulkan oleh badan atau pejabat pemerintahan hanya dapat dilakukan apabila kepada pihak yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan atau pencabutan atas putusan pengadilan. Kemudian, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja sepanjang frasa “cacat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan keputusan akibat cacat yang ditimbulkan oleh badan atau pejabat pemerintahan hanya dapat dilakukan apabila kepada pihak yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan atau pembatalan atas putusan pengadilan. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara sempurna”.
Uraian Kerugian Konstitusional
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan menjelaskan hubungan kausalitas antara kerugian Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal yang diuji dan dengan dasar pengujiannya. “Padahal ini tebal sekali 40 halaman tetapi belum begitu kental artinya hubungan kausalitasnya antara kerugian dengan pasal ini yang menurut saudara telah menimbulkan kerugian bagi saudara. Bahkan di sini ada juga frasa ganti rugi yang juga saudara buat sebagai bagian dari hasil petitum yang saudara dapatkan dalam pengujian ini,” kata Ridwan.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan Pemohon paling lambat pada Selasa 28 Juli 2025 pukul 12.00 wib.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha M.