Pemohon Pengujian UU Pemilu M. Subhan menjelaskan sejumlah hal yang telah diperbaiki dalam permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Rabu, (11/02/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:22 WIB

Dibaca: 264

Pemohon Perbaiki Uji Verifikasi Faktual Capres-Cawapres

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Subhan (Pemohon) dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan telah melakukan perbaikan permohonan. Di antaranya, perbaikan bagian “perihal” dan “posita”.

“Substansi dari permohonan pada intinya adalah objek permohonan Pasal 169 huruf b dan r telah diberlakukan tanpa autentikasi atau verifikasi secara faktual. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana hal itu telah dialami Pemohon,” jelas Subhan.


Baca juga:

Uji UU Pemilu: Verifikasi Faktual Capres-Cawapres


Sebagai informasi, seorang warga negara bernama Subhan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026. Subhan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mewajibkan adanya autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap syarat subyektif calon pejabat negara, khususnya calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang hidup dan tinggal di negara hukum tidak mendapat kepastian hukum atas berlakunya obyek permohonan Pasal 169 yang berlaku tanpa dilakukan autentikasi dan atau verifikasi faktual terlebih dahulu terhadap syarat yang terdapat dalam obyek permohonan tersebut,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (29/1/20026).

Pemohon dalam permohonannya menyebutkan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat kewarganegaraan calon Presiden 2024-2029, yaitu Anies Rasyid Baswedan.

Ia juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024–2029. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, Pemohon juga menyinggung isu yang menyeret mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, yang disebut-sebut diduga menggunakan ijazah palsu dalam sejumlah kontestasi jabatan publik sejak Wali Kota Surakarta hingga Presiden Republik Indonesia. Menurut Pemohon, hingga kini belum terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah tersebut, yang semakin menegaskan pentingnya verifikasi faktual atas syarat subyektif calon pejabat negara.

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual. Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menambahkan norma verifikasi faktual dalam Pasal 169 UU Pemilu guna mencegah terjadinya ketidakpastian hukum, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 36/PUU-XXIV/2026



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.