

Kamis, 29 Januari 2026 | 11:36
Dilihat : 626JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga negara bernama Subhan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di MK pada Kamis (29/1/20026). Subhan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mewajibkan adanya autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap syarat subyektif calon pejabat negara, khususnya calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang hidup dan tinggal di negara hukum tidak mendapat kepastian hukum atas berlakunya obyek permohonan Pasal 169 yang berlaku tanpa dilakukan autentikasi dan atau verifikasi faktual terlebih dahulu terhadap syarat yang terdapat dalam obyek permohonan tersebut,” ujarnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang panel.
Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional berkaitan dengan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keterpenuhan syarat pencalonan Presiden atas nama Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka. Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya obyek permohonan Pasal 169 tersebut yang tidak diautentikasi atau tidak diverifikasi faktual.
“Dengan berlakunya obyek gugatan pasal 169 yang tanpa dirakukan autentikasi atau verifikasi faktual terbukti telah menimbulkan ketidakpastian hukum hal itu terjadi di masyarakat,” sebutnya.
Pemohon dalam permohonannya menyebutkan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat kewarganegaraan calon Presiden 2024-2029, yaitu Anies Rasyid Baswedan.
Ia juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024–2029. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, Pemohon juga menyinggung isu yang menyeret mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, yang disebut-sebut diduga menggunakan ijazah palsu dalam sejumlah kontestasi jabatan publik sejak Wali Kota Surakarta hingga Presiden Republik Indonesia. Menurut Pemohon, hingga kini belum terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah tersebut, yang semakin menegaskan pentingnya verifikasi faktual atas syarat subyektif calon pejabat negara.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual. Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menambahkan norma verifikasi faktual dalam Pasal 169 UU Pemilu guna mencegah terjadinya ketidakpastian hukum, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami. “Itu harus diuraikan satu persatu apa sih sebetulnya hak yang diberikan UUD apa kerugiannya, apakah Pak Subhan ini sebagai advokat mendalilkannya atau sebagai perorangan warga negara. Apa yang salah dari norma ini dalam bahasa lainnya. Kalau bapak sebutkan berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) apa yang tidak memberikan kepastian ini kan banyak sekali norma yang terkait dengan Pasal 169. Apakah semuanya bersoal di situ, buktinya apa kalau itu ada persoalan,” tegas Enny.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat pada Rabu 11 Februari 2026.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 36/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026, Kamis (29/1). Humas/Bay

Kamis, 29 Januari 2026 | 18:36 WIB
Dibaca: 626
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga negara bernama Subhan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di MK pada Kamis (29/1/20026). Subhan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mewajibkan adanya autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap syarat subyektif calon pejabat negara, khususnya calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang hidup dan tinggal di negara hukum tidak mendapat kepastian hukum atas berlakunya obyek permohonan Pasal 169 yang berlaku tanpa dilakukan autentikasi dan atau verifikasi faktual terlebih dahulu terhadap syarat yang terdapat dalam obyek permohonan tersebut,” ujarnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang panel.
Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional berkaitan dengan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keterpenuhan syarat pencalonan Presiden atas nama Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka. Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya obyek permohonan Pasal 169 tersebut yang tidak diautentikasi atau tidak diverifikasi faktual.
“Dengan berlakunya obyek gugatan pasal 169 yang tanpa dirakukan autentikasi atau verifikasi faktual terbukti telah menimbulkan ketidakpastian hukum hal itu terjadi di masyarakat,” sebutnya.
Pemohon dalam permohonannya menyebutkan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat kewarganegaraan calon Presiden 2024-2029, yaitu Anies Rasyid Baswedan.
Ia juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024–2029. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, Pemohon juga menyinggung isu yang menyeret mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, yang disebut-sebut diduga menggunakan ijazah palsu dalam sejumlah kontestasi jabatan publik sejak Wali Kota Surakarta hingga Presiden Republik Indonesia. Menurut Pemohon, hingga kini belum terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah tersebut, yang semakin menegaskan pentingnya verifikasi faktual atas syarat subyektif calon pejabat negara.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual. Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menambahkan norma verifikasi faktual dalam Pasal 169 UU Pemilu guna mencegah terjadinya ketidakpastian hukum, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami. “Itu harus diuraikan satu persatu apa sih sebetulnya hak yang diberikan UUD apa kerugiannya, apakah Pak Subhan ini sebagai advokat mendalilkannya atau sebagai perorangan warga negara. Apa yang salah dari norma ini dalam bahasa lainnya. Kalau bapak sebutkan berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) apa yang tidak memberikan kepastian ini kan banyak sekali norma yang terkait dengan Pasal 169. Apakah semuanya bersoal di situ, buktinya apa kalau itu ada persoalan,” tegas Enny.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat pada Rabu 11 Februari 2026.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 36/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.