

Rabu, 18 Februari 2026 | 09:06
Dilihat : 180JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon Muhammad Iqbal yang hadir secara daring menyampaikan telah melakukan perbaikan pada bagian petitum sesuai saran Majelis Hakim.
“Di bagian perihal, kewenangan, dan posita tidak ada perbaikan. Perbaikan dilakukan pada petitum,” ujar Pemohon.
Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; serta Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh otoritas negara yang independen atas rekomendasi lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah, serta dijamin independensi struktural, fungsional, dan finansial dari entitas yang diawasi.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki kewenangan memberikan nasihat dan saran yang bersifat mengikat kepada direksi, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk kewenangan menghentikan produk atau transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah serta memberikan sanksi administratif atas pelanggaran.
Baca juga:
Independensi Dewan Pengawas Syariah Dipertanyakan
Sebelumnya, Muhammad Iqbal yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang mengatur tata kelola pengawasan syariah. Dalam permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 Pemohon menilai terdapat persoalan sistemik dalam pengaturan DPS yang tidak hanya muncul pada satu norma, melainkan pada keterkaitan pengaturan dalam ketiga undang-undang tersebut. Menurut Pemohon, pengangkatan DPS melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena menempatkan DPS dalam posisi subordinat terhadap pihak yang seharusnya diawasi, sehingga berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan prinsip syariah.
Pemohon juga menyampaikan hasil penelitian komparatif yang menunjukkan sistem pengawasan syariah di Malaysia menempatkan otoritas pengawasan pada regulator, yang dinilai berkontribusi pada pertumbuhan industri keuangan syariah lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Muhammad Iqbal selaku Pemohon Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 pada sidang Perbaikan Permohonan yang digelar di ruang sidang Lantai 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Humas/Fauzan

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:06 WIB
Dibaca: 180
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon Muhammad Iqbal yang hadir secara daring menyampaikan telah melakukan perbaikan pada bagian petitum sesuai saran Majelis Hakim.
“Di bagian perihal, kewenangan, dan posita tidak ada perbaikan. Perbaikan dilakukan pada petitum,” ujar Pemohon.
Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; serta Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh otoritas negara yang independen atas rekomendasi lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah, serta dijamin independensi struktural, fungsional, dan finansial dari entitas yang diawasi.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki kewenangan memberikan nasihat dan saran yang bersifat mengikat kepada direksi, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk kewenangan menghentikan produk atau transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah serta memberikan sanksi administratif atas pelanggaran.
Baca juga:
Independensi Dewan Pengawas Syariah Dipertanyakan
Sebelumnya, Muhammad Iqbal yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang mengatur tata kelola pengawasan syariah. Dalam permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 Pemohon menilai terdapat persoalan sistemik dalam pengaturan DPS yang tidak hanya muncul pada satu norma, melainkan pada keterkaitan pengaturan dalam ketiga undang-undang tersebut. Menurut Pemohon, pengangkatan DPS melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena menempatkan DPS dalam posisi subordinat terhadap pihak yang seharusnya diawasi, sehingga berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan prinsip syariah.
Pemohon juga menyampaikan hasil penelitian komparatif yang menunjukkan sistem pengawasan syariah di Malaysia menempatkan otoritas pengawasan pada regulator, yang dinilai berkontribusi pada pertumbuhan industri keuangan syariah lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.