

Kamis, 05 Februari 2026 | 11:12
Dilihat : 419JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Iqbal mengajukan permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang mengatur tata kelola pengawasan syariah. Pemohon yang merupakan mahasiswa aktif program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, menilai terdapat cacat fundamental yang bersifat sistemik dalam pengaturan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pemohon dalam Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 ini mengujikan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007); Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008); dan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon yang hadir secara daring menyebutkan persoalan tersebut tidak hanya terdapat pada satu norma, melainkan pada keterkaitan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemohon menguji tiga pasal secara terpisah melainkan mengungkap adanya cacat fundamental yang bersifat sistemik dalam pengawasan syariah di Indonesia yang tercermin dalam pola pengulangan pengaturan yang sama.
Pemohon menilai struktur pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menimbulkan konflik kepentingan. DPS disebut berada dalam posisi subordinat terhadap pihak yang seharusnya diawasi, sehingga dinilai berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah.
Pemohon juga mengemukakan hasil penelitian komparatif antara Indonesia dan Malaysia. Ia menyebut, sistem pengawasan syariah yang menempatkan otoritas pada regulator di Malaysia dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Pemohon menyebut pangsa pasar perbankan syariah Malaysia telah mencapai sekitar 24 persen, sedangkan Indonesia masih berada di bawah 5 persen.
Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta prinsip non-diskriminasi.
Menurut Pemohon, ketergantungan DPS terhadap entitas yang diawasi berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap jaminan kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana nasabah. Kondisi ini dinilai dapat merugikan konsumen yang memilih layanan keuangan syariah berdasarkan keyakinan agama.
Pemohon juga menilai pengulangan model pengaturan DPS sejak 2007 hingga 2023 menunjukkan belum adanya pembaruan tata kelola pengawasan syariah yang sejalan dengan praktik internasional. Beberapa negara disebut telah melakukan reformasi sistem pengawasan syariah melalui pembentukan lembaga pengawas independen di tingkat regulator.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU Perseroan Terbatas, Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah, serta Pasal 110 ayat (2) UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersama-sama.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk menyesuaikan struktur permohonan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Kemudian terkait kedudukan hukum harus dipertajam, dikomprehensifkan. Bapak harus menjelaskan pasal berapa dari UUD apa supaya clear. Dalil atau argumentasi bapak, ketentuan Pasal 63 Tahun 1964 itu bertentangan dengan pasal berapa. Kalau yang bapak jadikan landasan batu uji lebih dari satu ketentuan UUD maka bapak masing-masing harus uraikan mengapa Pasal 63 dan 64 itu bertentangan dengan UUD. Semakin banyak bapak sebutkan landasan batu uji maka makin banyak bapak uraikan,” terang Arsul.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan para Pemohon pada Rabu 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Muhammad Iqbal, Pemohon Pengujian UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui persidangan jarak jauh menyampaikan pokok-pokok permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Kamis, (05/02/2026). Foto Humas/IlhamWM.


Kamis, 05 Februari 2026 | 18:12 WIB
Dibaca: 419
JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Iqbal mengajukan permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang mengatur tata kelola pengawasan syariah. Pemohon yang merupakan mahasiswa aktif program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, menilai terdapat cacat fundamental yang bersifat sistemik dalam pengaturan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pemohon dalam Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 ini mengujikan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007); Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008); dan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon yang hadir secara daring menyebutkan persoalan tersebut tidak hanya terdapat pada satu norma, melainkan pada keterkaitan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemohon menguji tiga pasal secara terpisah melainkan mengungkap adanya cacat fundamental yang bersifat sistemik dalam pengawasan syariah di Indonesia yang tercermin dalam pola pengulangan pengaturan yang sama.
Pemohon menilai struktur pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menimbulkan konflik kepentingan. DPS disebut berada dalam posisi subordinat terhadap pihak yang seharusnya diawasi, sehingga dinilai berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah.
Pemohon juga mengemukakan hasil penelitian komparatif antara Indonesia dan Malaysia. Ia menyebut, sistem pengawasan syariah yang menempatkan otoritas pada regulator di Malaysia dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Pemohon menyebut pangsa pasar perbankan syariah Malaysia telah mencapai sekitar 24 persen, sedangkan Indonesia masih berada di bawah 5 persen.
Selain itu, Pemohon menilai ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan hak milik, serta prinsip non-diskriminasi.
Menurut Pemohon, ketergantungan DPS terhadap entitas yang diawasi berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap jaminan kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana nasabah. Kondisi ini dinilai dapat merugikan konsumen yang memilih layanan keuangan syariah berdasarkan keyakinan agama.
Pemohon juga menilai pengulangan model pengaturan DPS sejak 2007 hingga 2023 menunjukkan belum adanya pembaruan tata kelola pengawasan syariah yang sejalan dengan praktik internasional. Beberapa negara disebut telah melakukan reformasi sistem pengawasan syariah melalui pembentukan lembaga pengawas independen di tingkat regulator.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU Perseroan Terbatas, Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah, serta Pasal 110 ayat (2) UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersama-sama.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk menyesuaikan struktur permohonan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Kemudian terkait kedudukan hukum harus dipertajam, dikomprehensifkan. Bapak harus menjelaskan pasal berapa dari UUD apa supaya clear. Dalil atau argumentasi bapak, ketentuan Pasal 63 Tahun 1964 itu bertentangan dengan pasal berapa. Kalau yang bapak jadikan landasan batu uji lebih dari satu ketentuan UUD maka bapak masing-masing harus uraikan mengapa Pasal 63 dan 64 itu bertentangan dengan UUD. Semakin banyak bapak sebutkan landasan batu uji maka makin banyak bapak uraikan,” terang Arsul.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan para Pemohon pada Rabu 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 42/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.