Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 240/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (8/1/2026). Humas/Bay

Kamis, 08 Januari 2026 | 15:51 WIB

Dibaca: 158

Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Kementerian Negara
Aufaa Luqmana Rea yang menjadi Pemohon uji materiil pengecualian larangan rangkap jabatan bagi Menteri menambahkan alat bukti.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara), pada Kamis (8/1/2026). Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 240/PUU-XXIII/2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.

Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Aufaa Luqmana Rea. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan menteri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran Majelis Panel. “Perbaikan dilakukan dengan menambahkan bukti baru berupa pemberitaan terkait rangkap jabatan menteri dan wakil menteri,” ujar Aufaa.

Ia juga menyampaikan adanya fakta menteri yang merangkap jabatan di PT Danantara. Namun demikian, Pemohon menegaskan posisinya bersikap netral dan tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak kebijakan tersebut.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar MK menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi Menteri atau Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi yang ditugaskan Presiden untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi PT Danantara. Selain itu, Pemohon meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Baca juga: Meminta Pengecualian Larangan Rangkap Menteri untuk Pimpinan Danantara


Pada sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa permohonan berangkat dari peristiwa pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara. Menurut Pemohon, meskipun dirinya bersikap netral terhadap pengangkatan tersebut, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang pada prinsipnya melarang menteri merangkap jabatan, sehingga diperlukan penegasan konstitusional.

Pemohon menilai PT Danantara merupakan badan pengelola investasi dengan karakteristik khusus (sui generis) yang mengelola dana dalam jumlah besar dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, menurut Pemohon, diperlukan kewenangan yang kuat, penuh, dan terintegrasi yang dinilai dapat dicapai melalui perangkapan jabatan menteri.

Pemohon juga berpendapat bahwa pengecualian larangan rangkap jabatan diperlukan guna menunjang pengambilan keputusan yang cepat dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Praktik serupa, menurutnya, telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai berhasil.

Selain itu, Pemohon mengemukakan praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia, antara lain penunjukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada Oktober 2025. Penunjukan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi kebijakan pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menangani persoalan pangan nasional yang bersifat luar biasa. (*)


Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Y.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 240/PUU-XXIII/2025