

Senin, 15 Desember 2025 | 08:39
Dilihat : 624JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara) pada Senin (15/12/2025). Sidang Permohonan Nomor 240/PUU-XXIII/2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Aufaa Luqmana Rea. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan menteri, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam persidangan, Pemohon yang hadir secara daring menjelaskan permohonan berangkat dari peristiwa pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara. Menurut Pemohon, meskipun dirinya bersikap netral terhadap pengangkatan tersebut, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang pada prinsipnya melarang menteri merangkap jabatan, sehingga diperlukan penegasan konstitusional.
“Permohonan ini diajukan untuk memperoleh kepastian, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan atau tidak diperbolehkan secara konstitusional,” ujar Aufaa di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Pemohon menilai bahwa PT Danantara merupakan badan pengelola investasi yang mengelola dana dalam jumlah besar dan memiliki karakteristik khusus (sui generis). Oleh karena itu, diperlukan kewenangan yang kuat, penuh, dan terintegrasi yang dinilai dapat dicapai melalui perangkapan jabatan menteri. PT Danantara sendiri merupakan badan usaha milik negara khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Pemohon, pengecualian larangan rangkap jabatan tersebut diperlukan untuk menunjang pengambilan keputusan yang cepat dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Praktik serupa, kata Pemohon, juga diterapkan di beberapa negara dan dinilai berhasil.
Selain itu, Pemohon mengemukakan praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia, antara lain penunjukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada Oktober 2025. Penunjukan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi kebijakan pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menangani persoalan pangan nasional yang bersifat luar biasa.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar MK menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi menteri atau wakil menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjabat sebagai komisaris atau direksi PT Danantara. Selain itu, Pemohon meminta agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperbaiki bagian kewenangan Mahkamah dengan mencantumkan dasar hukum yang relevan. Ia menekankan pentingnya mencantumkan Pasal 24 dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, serta menyesuaikan dengan undang-undang terbaru terkait UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta Pemohon memperbaiki penulisan objek permohonan dan menguraikan secara jelas kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, Pemohon belum menjelaskan secara memadai kerugian konstitusional yang dialami sebagai mahasiswa akibat berlakunya norma yang diuji.
“Kerugian konstitusional saudara harus diuraikan secara jelas agar Mahkamah meyakini bahwa saudara memiliki kedudukan hukum terhadap objek permohonan,” ujar Arief.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat Hakim. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 240/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Y.

Aufaa Luqmana Rea selaku pemohon pengujian Undang-Undang Kementerian Negara secara daring menyampaikan pokok-pokok permohonan. Foto: Humas/Panji

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39 WIB
Dibaca: 624
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara) pada Senin (15/12/2025). Sidang Permohonan Nomor 240/PUU-XXIII/2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Aufaa Luqmana Rea. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan menteri, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam persidangan, Pemohon yang hadir secara daring menjelaskan permohonan berangkat dari peristiwa pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara. Menurut Pemohon, meskipun dirinya bersikap netral terhadap pengangkatan tersebut, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang pada prinsipnya melarang menteri merangkap jabatan, sehingga diperlukan penegasan konstitusional.
“Permohonan ini diajukan untuk memperoleh kepastian, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan atau tidak diperbolehkan secara konstitusional,” ujar Aufaa di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Pemohon menilai bahwa PT Danantara merupakan badan pengelola investasi yang mengelola dana dalam jumlah besar dan memiliki karakteristik khusus (sui generis). Oleh karena itu, diperlukan kewenangan yang kuat, penuh, dan terintegrasi yang dinilai dapat dicapai melalui perangkapan jabatan menteri. PT Danantara sendiri merupakan badan usaha milik negara khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Pemohon, pengecualian larangan rangkap jabatan tersebut diperlukan untuk menunjang pengambilan keputusan yang cepat dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Praktik serupa, kata Pemohon, juga diterapkan di beberapa negara dan dinilai berhasil.
Selain itu, Pemohon mengemukakan praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia, antara lain penunjukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada Oktober 2025. Penunjukan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi kebijakan pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menangani persoalan pangan nasional yang bersifat luar biasa.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon agar MK menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi menteri atau wakil menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjabat sebagai komisaris atau direksi PT Danantara. Selain itu, Pemohon meminta agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperbaiki bagian kewenangan Mahkamah dengan mencantumkan dasar hukum yang relevan. Ia menekankan pentingnya mencantumkan Pasal 24 dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, serta menyesuaikan dengan undang-undang terbaru terkait UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta Pemohon memperbaiki penulisan objek permohonan dan menguraikan secara jelas kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, Pemohon belum menjelaskan secara memadai kerugian konstitusional yang dialami sebagai mahasiswa akibat berlakunya norma yang diuji.
“Kerugian konstitusional saudara harus diuraikan secara jelas agar Mahkamah meyakini bahwa saudara memiliki kedudukan hukum terhadap objek permohonan,” ujar Arief.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat Hakim. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 240/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Y.