

Rabu, 01 April 2026 | 10:15
Dilihat : 953JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Rabu (1/4/2026). Sedianya, agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan mengatakan terdapat permohonan penundaan persidangan karena kerabat dari kuasa hukum Pemohon meninggal dunia.
“(Pemohon) 90 tidak hadir, minta penundaan karena alasan ada uak kuasa hukum meninggal dunia, nanti akan kita sampaikan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) juga,” ujar Saldi.
Baca juga:
PT Tiga Cipta Pariwara Persoalkan Pembayaran Upah Selama Penyelesaian Sengketa PHK
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Direktur PT Tiga Cipta Pariwara, Linawati Logito. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengaku kesulitan atas berlakunya ketentuan pelaksanaan kewajiban pembayaran upah sampai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap, dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
“Alangkah tidak adil jika panjangnya pembayaran upah proses dan besarannya juga disamaratakan antara Perusahaan yang melakukan PHK karena alasan kerugian, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan lain-lain yang membuat perusahaan mengalami penurunan kemampuan untuk membayar,” ujar Grace Bintang Hidayanti Sihotang selaku kuasa hukum Pemohon.
Pasal 157A selengkapnya berbunyi: (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Menurut Pemohon, besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha, dan pekerja/buruh tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Sementara, Pemohon mengaku perusahaannya dengan terpaksa melakukan PHK karena kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi sehingga Pemohon tidak mampu membayar upah atau gaji karyawan.
Kerugian yang dialami oleh Pemohon terjadi sejak 2023 sampai 2025 akibat kurangnya tender iklan yang disebabkan berubahnya minat masyarakat yang tadinya mayoritas menonton media televisi tetapi akhir-akhir ini beralih dengan sangat masif dan cepat ke media digital dan online sehingga proyek pembuatan iklan televisi menurun drastis dan perusahaan akhirnya menderita kerugian. Kerugian perusahaan tersebut telah dibuktikan dengan audit baik internal maupu eksternal di Kantor Akuntan Publik Kanel and Rekan berkedudukan di GP Plaza, Jalan Gelora No. 1 dan 2, Slipi Palmerah Jakarta Barat.
Dalam kasus yang sedang Pemohon hadapi, skenario di mana seorang karyawan dengan gaji yang sangat tinggi mengajukan gugatan PHK dapat menjadi contoh dari potensi risiko tersebut. Jika proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi selama bertahun-tahun, kewajiban pembayaran upah proses yang dapat menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi perusahaan, terutama yang sedang mengalami kerugian. Situasi ini dapat digambarkan sebagai kondisi yang menambah kerugian perusahaan, sesuai dengan peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena ketentuan tersebut dinilai terlalu kuat berpihak pada pekerja, yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beriktikad baik. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 157A ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang dan tidak menyamaratakan besaran dan jangka waktu upah proses untuk semua perusahaan, terutama yang melakukan PHK karena alasan kerugian; serta meminta agar diatur ketentuan bahwa selama ketentuan PHK telah diatur dalam Perjanjian Kerja, maka Pekerja wajib setuju terhadap ketentuan tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026

Pemohon Pengujian UU Cipta Kerja tidak hadir dalam sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan, Rabu, (01/04/2026), dan meminta penundaan persidangan karena ada kerabat dari kuasa hukum Pemohon yang wafat. Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 01 April 2026 | 17:15 WIB
Dibaca: 953
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Rabu (1/4/2026). Sedianya, agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan mengatakan terdapat permohonan penundaan persidangan karena kerabat dari kuasa hukum Pemohon meninggal dunia.
“(Pemohon) 90 tidak hadir, minta penundaan karena alasan ada uak kuasa hukum meninggal dunia, nanti akan kita sampaikan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) juga,” ujar Saldi.
Baca juga:
PT Tiga Cipta Pariwara Persoalkan Pembayaran Upah Selama Penyelesaian Sengketa PHK
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Direktur PT Tiga Cipta Pariwara, Linawati Logito. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengaku kesulitan atas berlakunya ketentuan pelaksanaan kewajiban pembayaran upah sampai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap, dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
“Alangkah tidak adil jika panjangnya pembayaran upah proses dan besarannya juga disamaratakan antara Perusahaan yang melakukan PHK karena alasan kerugian, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan lain-lain yang membuat perusahaan mengalami penurunan kemampuan untuk membayar,” ujar Grace Bintang Hidayanti Sihotang selaku kuasa hukum Pemohon.
Pasal 157A selengkapnya berbunyi: (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Menurut Pemohon, besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha, dan pekerja/buruh tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Sementara, Pemohon mengaku perusahaannya dengan terpaksa melakukan PHK karena kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi sehingga Pemohon tidak mampu membayar upah atau gaji karyawan.
Kerugian yang dialami oleh Pemohon terjadi sejak 2023 sampai 2025 akibat kurangnya tender iklan yang disebabkan berubahnya minat masyarakat yang tadinya mayoritas menonton media televisi tetapi akhir-akhir ini beralih dengan sangat masif dan cepat ke media digital dan online sehingga proyek pembuatan iklan televisi menurun drastis dan perusahaan akhirnya menderita kerugian. Kerugian perusahaan tersebut telah dibuktikan dengan audit baik internal maupu eksternal di Kantor Akuntan Publik Kanel and Rekan berkedudukan di GP Plaza, Jalan Gelora No. 1 dan 2, Slipi Palmerah Jakarta Barat.
Dalam kasus yang sedang Pemohon hadapi, skenario di mana seorang karyawan dengan gaji yang sangat tinggi mengajukan gugatan PHK dapat menjadi contoh dari potensi risiko tersebut. Jika proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi selama bertahun-tahun, kewajiban pembayaran upah proses yang dapat menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi perusahaan, terutama yang sedang mengalami kerugian. Situasi ini dapat digambarkan sebagai kondisi yang menambah kerugian perusahaan, sesuai dengan peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena ketentuan tersebut dinilai terlalu kuat berpihak pada pekerja, yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beriktikad baik. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 157A ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang dan tidak menyamaratakan besaran dan jangka waktu upah proses untuk semua perusahaan, terutama yang melakukan PHK karena alasan kerugian; serta meminta agar diatur ketentuan bahwa selama ketentuan PHK telah diatur dalam Perjanjian Kerja, maka Pekerja wajib setuju terhadap ketentuan tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026