

Rabu, 11 Maret 2026 | 07:59
Dilihat : 1038JAKARTA, HUMAS MKRI – Direktur PT Tiga Cipta Pariwara, Linawati Logito, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya mengaku kesulitan atas berlakunya ketentuan pelaksanaan kewajiban pembayaran upah sampai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap, dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
“Alangkah tidak adil jika panjangnya pembayaran upah proses dan besarannya juga disamaratakan antara Perusahaan yang melakukan PHK karena alasan kerugian, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan lain-lain yang membuat perusahaan mengalami penurunan kemampuan untuk membayar,” ujar Grace Bintang Hidayanti Sihotang selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (11/3/2026) di MK, Jakarta.
Pasal 157A selengkapnya berbunyi: (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Menurut Pemohon, besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), pengusaha, dan pekerja/buruh tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Sementara, Pemohon mengaku perusahaannya dengan terpaksa melakukan PHK karena kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi sehingga Pemohon tidak mampu membayar upah atau gaji karyawan.
Kerugian yang dialami oleh Pemohon terjadi sejak 2023 sampai 2025 akibat kurangnya tender iklan yang disebabkan berubahnya minat masyarakat yang tadinya mayoritas menonton media televisi tetapi akhir-akhir ini beralih dengan sangat masif dan cepat ke media digital dan online sehingga proyek pembuatan iklan televisi menurun drastis dan perusahaan akhirnya menderita kerugian. Kerugian perusahaan tersebut telah dibuktikan dengan audit baik internal maupun eksternal di Kantor Akuntan Publik Kanel and Rekan berkedudukan di GP Plaza, Jalan Gelora No. 1 dan 2, Slipi Palmerah Jakarta Barat.
Dalam kasus yang sedang Pemohon hadapi, skenario di mana seorang karyawan dengan gaji yang sangat tinggi mengajukan gugatan PHK dapat menjadi contoh dari potensi risiko tersebut. Jika proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi selama bertahun-tahun, kewajiban pembayaran upah proses yang dapat menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi perusahaan, terutama yang sedang mengalami kerugian. Situasi ini dapat digambarkan sebagai kondisi yang menambah kerugian perusahaan, sesuai dengan peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena ketentuan tersebut dinilai terlalu kuat berpihak kepada pekerja, yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beriktikad baik.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 157A ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang dan tidak menyamaratakan besaran dan jangka waktu upah proses untuk semua perusahaan, terutama yang melakukan PHK karena alasan kerugian; serta meminta agar diatur ketentuan bahwa selama ketentuan PHK telah diatur dalam Perjanjian Kerja, maka Pekerja wajib setuju terhadap ketentuan tersebut.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi penasehatan, Ridwan mengatakan Pemohon belum menguraikan penjelasan alasan-alasan permohonan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Permohonan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
“Ini enggak ada alasan permohonan itu tidak ada di sini,” kata Ridwan Mansyur.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy dimaksud paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026

Grace Bintang Hidayanti Sihotang selaku kuasa hukum Pemohon saat mengikuti sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (11/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:59 WIB
Dibaca: 1038
JAKARTA, HUMAS MKRI – Direktur PT Tiga Cipta Pariwara, Linawati Logito, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya mengaku kesulitan atas berlakunya ketentuan pelaksanaan kewajiban pembayaran upah sampai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap, dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
“Alangkah tidak adil jika panjangnya pembayaran upah proses dan besarannya juga disamaratakan antara Perusahaan yang melakukan PHK karena alasan kerugian, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan lain-lain yang membuat perusahaan mengalami penurunan kemampuan untuk membayar,” ujar Grace Bintang Hidayanti Sihotang selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (11/3/2026) di MK, Jakarta.
Pasal 157A selengkapnya berbunyi: (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Menurut Pemohon, besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), pengusaha, dan pekerja/buruh tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Sementara, Pemohon mengaku perusahaannya dengan terpaksa melakukan PHK karena kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi sehingga Pemohon tidak mampu membayar upah atau gaji karyawan.
Kerugian yang dialami oleh Pemohon terjadi sejak 2023 sampai 2025 akibat kurangnya tender iklan yang disebabkan berubahnya minat masyarakat yang tadinya mayoritas menonton media televisi tetapi akhir-akhir ini beralih dengan sangat masif dan cepat ke media digital dan online sehingga proyek pembuatan iklan televisi menurun drastis dan perusahaan akhirnya menderita kerugian. Kerugian perusahaan tersebut telah dibuktikan dengan audit baik internal maupun eksternal di Kantor Akuntan Publik Kanel and Rekan berkedudukan di GP Plaza, Jalan Gelora No. 1 dan 2, Slipi Palmerah Jakarta Barat.
Dalam kasus yang sedang Pemohon hadapi, skenario di mana seorang karyawan dengan gaji yang sangat tinggi mengajukan gugatan PHK dapat menjadi contoh dari potensi risiko tersebut. Jika proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi selama bertahun-tahun, kewajiban pembayaran upah proses yang dapat menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi perusahaan, terutama yang sedang mengalami kerugian. Situasi ini dapat digambarkan sebagai kondisi yang menambah kerugian perusahaan, sesuai dengan peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena ketentuan tersebut dinilai terlalu kuat berpihak kepada pekerja, yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beriktikad baik.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 157A ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang dan tidak menyamaratakan besaran dan jangka waktu upah proses untuk semua perusahaan, terutama yang melakukan PHK karena alasan kerugian; serta meminta agar diatur ketentuan bahwa selama ketentuan PHK telah diatur dalam Perjanjian Kerja, maka Pekerja wajib setuju terhadap ketentuan tersebut.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi penasehatan, Ridwan mengatakan Pemohon belum menguraikan penjelasan alasan-alasan permohonan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Permohonan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
“Ini enggak ada alasan permohonan itu tidak ada di sini,” kata Ridwan Mansyur.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy dimaksud paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 90/PUU-XXIV/2026