Para kuasa hukum dan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyampaikan perbaikan permohonan, pada Senin (20/7/2026) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 20 Juli 2026 | 15:30 WIB

Dibaca: 102

Pemohon Ingin Pengaduan Penumpukan Sampah Wajib Direspons Seketika Penyelenggara Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI –Dudy Mempawardi Saragih menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/7/2026). Pemohon yang berprofesi advokat itu menghendaki agar pengaduan penumpukan sampah wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara melalui pemaknaan yang diberikan oleh Mahkamah dalam permohonan ini.

“Menyatakan kata ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara’,” ujar Iskandar, kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026.

Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah berbunyi, “Setiap orang berhak: b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah”. Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon agar ada penafsiran baru terhadap kata “pengawasan” dalam pasal tersebut sehingga dimaknai "termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara”.

Pemohon mengaku merasa dirugikan karena tidak adanya standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah. Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini, menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh.

Akibat berlakunya Pasal 11 huruf b UU 18/2008 yang bersifat abstrak tanpa adanya kewajiban standardisasi nasional terkait kanal aduan, Pemohon mengalami kerugian hak asasi berupa ancaman paparan dampak penumpukan sampah liar di wilayah yang biasanya Pemohon lalui untuk berolah raga pagi, sambil menikmati pemadangan gunung (jika cuaca bagus). Ketiadaan mekanisme komplain nasional yang wajib direspons negara menyebabkan Pemohon kehilangan instrumen hukum untuk memulihkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan higienis secara seketika.

Dalam realitasnya, Pemohon mendapati Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik (political will) untuk memfasilitasi pengaduan penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga yang berbasis pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019. Namun, aduan Pemohon yang telah disampaikan ke Sapawarga dialihkan ke SP4N Lapor yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Jika Pemohon berada di daerah yang maju digitalnya seperti Jawa Barat, haknya terfasilitasi, tetapi jika berada di daerah lain yang tidak diketahui status digitalnya, hak tersebut menjadi spekulatif. Sedangkan, apabila Pemohon melakukan mobilisasi, perjalanan, atau berpindah domisili ke luar wilayah Jawa Barat, Pemohon seketika kehilangan kepastian hukum mengenai ke mana dan bagaimana harus mengadukan persoalan penumpukan sampah liar yang ditemuinya.


Baca juga: Pensiunan Menyoal Ketiadaan Standardisasi Kanal Pengaduan Penumpukan Sampah


Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel Hakim mengesahkan alat bukti yang disampaikan Pemohon. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026