

Selasa, 07 Juli 2026 | 07:55
Dilihat : 115JAKARTA, HUMAS MKRI – Dudy Mempawardi Saragih yang merupakan pensiunan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang berprofesi advokat itu merasa dirugikan karena tidak adanya standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah.
“Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini, menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh,” ujar Agung Tresno Wibowo selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 255/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Akibat berlakunya Pasal 11 huruf b UU Pengelolaan Sampah yang bersifat abstrak tanpa adanya kewajiban standardisasi nasional terkait kanal aduan, Pemohon mengalami kerugian hak asasi berupa ancaman paparan dampak penumpukan sampah liar di wilayah yang biasanya Pemohon lalui untuk berolah raga pagi, sambil menikmati pemadangan gunung (jika cuaca bagus). Ketiadaan mekanisme komplain nasional yang wajib direspons negara menyebabkan Pemohon kehilangan instrumen hukum untuk memulihkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan higienis secara seketika.
Dalam realitasnya, Pemohon mendapati Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik (political will) untuk memfasilitasi pengaduan penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga yang berbasis pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019. Namun, aduan Pemohon yang telah disampaikan ke Sapawarga dialihkan ke SP4N Lapor yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurut Pemohon, pengalihan aduan dari Sapawarga ke SP4N-LAPOR membuktikan secara nyata bahwa tanpa adanya norma eksplisit mengenai “Aduan Warga Negara atas Penumpukan Sampah” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah, hak konstitusional Pemohon menjadi mengambang dan tidak terlindungi. Ketiadaan norma operasional yang imperatif ini mengakibatkan laporan Pemohon terombang-ambing dan menjadi rumit dalam penanganan aduan umum, sementara penumpukan sampah yang mengancam kesehatan Pemohon terus dibiarkan tanpa eksekusi riil.
Hal ini jelas melanggar jaminan kepastian hukum yang adil dan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bunyi Pasal 11 ayat (1) UU 18/2008 ialah “Setiap orang berhak a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;emagudan d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan”.
Menurut Pemohon, frasa "pengawasan di bidang pengelolaan sampah" dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Pengelolaan Sampah mengandung ketidakpastian hukum yang nyata. Hak pengawasan tersebut bersifat semu dan tidak dapat dioperasionalkan karena undang-undang tidak mewajibkan ketersediaan instrumen “pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah” yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.
Pemohon tidak mengetahui secara pasti dan tidak mendapatkan jaminan informasi resmi apakah pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota lainnya di luar Jawa Barat memiliki aplikasi pengaduan sejenis atau tidak. Ketiadaan transparansi dan ketidaktahuan ini bukan disebabkan oleh kelalaian Pemohon, melainkan merupakan akibat langsung dari tidak adanya standarisasi nasional yang diwajibkan Pasal 11 UU Pengelolaan Sampah.
Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh. Sebab, hak warga negara (Pemohon) untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat digantungkan pada "faktor keberuntungan geografi".
Jika Pemohon berada di daerah yang maju digitalnya seperti Jawa Barat, haknya terfasilitasi, tetapi jika berada di daerah lain yang tidak diketahui status digitalnya, hak tersebut menjadi spekulatif. Sedangkan, apabila Pemohon melakukan mobilisasi, perjalanan, atau berpindah domisili ke luar wilayah Jawa Barat, Pemohon seketika kehilangan kepastian hukum mengenai ke mana dan bagaimana harus mengadukan persoalan penumpukan sampah liar yang ditemuinya.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Termasuk hak untuk mengajukan pengaduan atas penumpukan sampah yang tidak dikelola, dan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya, serta wajib diberikan perlindungan hukum agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasehatannya menyoroti persoalan yang disampaikan Pemohon apakah itu permasalahan konstitusional norma atau implementasi norma. Sebab, Pemohon mengaku sudah mengadukan ihwal penumpukan sampah melalui aplikasi Sapawarga, tetapi aduan tersebut justru dilimpahkan ke SP4N Lapor.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan saya, di mana letak kerugian konstitusional yang dialami apabila permasalahan dari sisi teknis ini telah teratasi?” tutur Adies.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB secara daring atau luring.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026

Pemoohon dan Kuasa Hukumnya saat mengikuti sidang panel pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (07/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:55 WIB
Dibaca: 115
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dudy Mempawardi Saragih yang merupakan pensiunan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang berprofesi advokat itu merasa dirugikan karena tidak adanya standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah.
“Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini, menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh,” ujar Agung Tresno Wibowo selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 255/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Akibat berlakunya Pasal 11 huruf b UU Pengelolaan Sampah yang bersifat abstrak tanpa adanya kewajiban standardisasi nasional terkait kanal aduan, Pemohon mengalami kerugian hak asasi berupa ancaman paparan dampak penumpukan sampah liar di wilayah yang biasanya Pemohon lalui untuk berolah raga pagi, sambil menikmati pemadangan gunung (jika cuaca bagus). Ketiadaan mekanisme komplain nasional yang wajib direspons negara menyebabkan Pemohon kehilangan instrumen hukum untuk memulihkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan higienis secara seketika.
Dalam realitasnya, Pemohon mendapati Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik (political will) untuk memfasilitasi pengaduan penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga yang berbasis pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019. Namun, aduan Pemohon yang telah disampaikan ke Sapawarga dialihkan ke SP4N Lapor yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurut Pemohon, pengalihan aduan dari Sapawarga ke SP4N-LAPOR membuktikan secara nyata bahwa tanpa adanya norma eksplisit mengenai “Aduan Warga Negara atas Penumpukan Sampah” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah, hak konstitusional Pemohon menjadi mengambang dan tidak terlindungi. Ketiadaan norma operasional yang imperatif ini mengakibatkan laporan Pemohon terombang-ambing dan menjadi rumit dalam penanganan aduan umum, sementara penumpukan sampah yang mengancam kesehatan Pemohon terus dibiarkan tanpa eksekusi riil.
Hal ini jelas melanggar jaminan kepastian hukum yang adil dan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bunyi Pasal 11 ayat (1) UU 18/2008 ialah “Setiap orang berhak a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;emagudan d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan”.
Menurut Pemohon, frasa "pengawasan di bidang pengelolaan sampah" dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Pengelolaan Sampah mengandung ketidakpastian hukum yang nyata. Hak pengawasan tersebut bersifat semu dan tidak dapat dioperasionalkan karena undang-undang tidak mewajibkan ketersediaan instrumen “pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah” yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.
Pemohon tidak mengetahui secara pasti dan tidak mendapatkan jaminan informasi resmi apakah pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota lainnya di luar Jawa Barat memiliki aplikasi pengaduan sejenis atau tidak. Ketiadaan transparansi dan ketidaktahuan ini bukan disebabkan oleh kelalaian Pemohon, melainkan merupakan akibat langsung dari tidak adanya standarisasi nasional yang diwajibkan Pasal 11 UU Pengelolaan Sampah.
Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh. Sebab, hak warga negara (Pemohon) untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat digantungkan pada "faktor keberuntungan geografi".
Jika Pemohon berada di daerah yang maju digitalnya seperti Jawa Barat, haknya terfasilitasi, tetapi jika berada di daerah lain yang tidak diketahui status digitalnya, hak tersebut menjadi spekulatif. Sedangkan, apabila Pemohon melakukan mobilisasi, perjalanan, atau berpindah domisili ke luar wilayah Jawa Barat, Pemohon seketika kehilangan kepastian hukum mengenai ke mana dan bagaimana harus mengadukan persoalan penumpukan sampah liar yang ditemuinya.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Termasuk hak untuk mengajukan pengaduan atas penumpukan sampah yang tidak dikelola, dan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya, serta wajib diberikan perlindungan hukum agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasehatannya menyoroti persoalan yang disampaikan Pemohon apakah itu permasalahan konstitusional norma atau implementasi norma. Sebab, Pemohon mengaku sudah mengadukan ihwal penumpukan sampah melalui aplikasi Sapawarga, tetapi aduan tersebut justru dilimpahkan ke SP4N Lapor.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan saya, di mana letak kerugian konstitusional yang dialami apabila permasalahan dari sisi teknis ini telah teratasi?” tutur Adies.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB secara daring atau luring.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026