Alif Rahman selaku pemohon menyampaikan perbaikan permohonan di hadapan hakim konstitusi, diruang sidang panel MK, pada Senin (17/11/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 17 November 2025 | 15:30 WIB

Dibaca: 317

Pemohon Ajukan Perbaikan Permohonan Terkait Makna ‘Masyarakat’ dalam UU P3

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang MK.

Pemohon Perkara Nomor 200/PUU-XXIII/2025, Alif Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan. “Pemohon memperkuat kerugian konstitusional dengan memasukkan dalil-dalil,” ujarnya.

Alif menjelaskan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945 telah diuraikan secara rasional. Ia merujuk pada Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, yang memberikan hak kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, memperjuangkan hak, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon juga menjabarkan alasan bahwa telah terjadi atau setidaknya berpotensi terjadi kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 96 ayat (3) UU P3. Menurutnya, ketentuan mengenai frasa “orang perseorangan atau kelompok orang” yang dapat terlibat dalam partisipasi masyarakat menyebabkan ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan subjek tersebut dinilai berpotensi membuka ruang keterlibatan warga negara asing dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Alif mengemukakan bahwa dirinya belum pernah dilibatkan dalam proses partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (3) UU P3. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata karena tidak adanya jaminan kepastian hukum terkait partisipasi publik.


Baca juga: Pemohon Persoalkan Ketidakjelasan Makna “Masyarakat” dalam Proses Legislasi


Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan makna kata “masyarakat” dalam pasal yang diuji. Istilah tersebut dinilai menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang berhak terlibat: hanya warga negara Indonesia, seluruh warga negara, atau penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UUD 1945.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.