

Selasa, 04 November 2025 | 08:42
Dilihat : 422JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil terhadap Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) pada Selasa (4/11/2025).
Alif Rahman selaku Pemohon Perkara Nomor 200/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan ketidakjelasan makna kata “masyarakat” dalam pasal yang diuji. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang dapat terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan—apakah hanya warga negara Indonesia, seluruh warga negara, atau termasuk penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Pada dasarnya proses partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi Warga Negara Indonesia secara aktif merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi dan dari nilai-nilai yang berdasarkan negara hukum,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Lebih lanjut, Pemohon menilai, kejelasan istilah masyarakat menjadi penting untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam partisipasi politik, khususnya hak warga negara untuk terlibat mulai dari tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam proses legislasi.
Alif juga merujuk pada konsep internasional yang membedakan antara istilah citizen (warga negara) dan society (masyarakat). Ia menilai, dalam konteks partisipasi publik yang bermakna, subjek yang seharusnya terlibat adalah warga negara, bukan seluruh masyarakat tanpa batasan status kewarganegaraan.
Sebagai perbandingan, Pemohon mencontohkan praktik Uni Eropa, yang secara tegas mengatur partisipasi warga negara dalam inisiatif hukum. Hal tersebut tercantum dalam Article 11 (4) of the Treaty on European Union, yang menyatakan bahwa hanya warga negara dari negara anggota yang dapat mengajukan inisiatif kepada Komisi Eropa.
Dengan demikian, menurut Pemohon, penegasan bahwa istilah masyarakat hanya merujuk pada warga negara Indonesia menjadi penting untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dan mencegah keterlibatan pihak asing dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon memperhatikan sistematika permohonan. Secara umum, sistematika permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Permohonan ini, mulai dari bagian perihal hingga petitum, perlu dijaga konsistensinya dalam penulisan ayat. Pada bagian petitum juga perlu dicermati agar permohonan ini mencantumkan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara. Saya melihat hal tersebut belum ada, karena perlu dipastikan apakah norma yang dimohonkan termasuk dalam batang tubuh atau penjelasan. Jika termasuk batang tubuh, maka dicantumkan dalam Lembaran Negara; sedangkan jika termasuk penjelasan, maka dicantumkan dalam Tambahan Lembaran Negara. Namun demikian, standar permohonan di Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga keduanya harus tetap dicantumkan dalam permohonan,” terang Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 November 2025 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Alif Rahman selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan dalil-dalil pokok permohonannya, pada Selasa (4/11/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 04 November 2025 | 15:42 WIB
Dibaca: 422
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil terhadap Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) pada Selasa (4/11/2025).
Alif Rahman selaku Pemohon Perkara Nomor 200/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan ketidakjelasan makna kata “masyarakat” dalam pasal yang diuji. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang dapat terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan—apakah hanya warga negara Indonesia, seluruh warga negara, atau termasuk penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Pada dasarnya proses partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi Warga Negara Indonesia secara aktif merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi dan dari nilai-nilai yang berdasarkan negara hukum,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Lebih lanjut, Pemohon menilai, kejelasan istilah masyarakat menjadi penting untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam partisipasi politik, khususnya hak warga negara untuk terlibat mulai dari tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam proses legislasi.
Alif juga merujuk pada konsep internasional yang membedakan antara istilah citizen (warga negara) dan society (masyarakat). Ia menilai, dalam konteks partisipasi publik yang bermakna, subjek yang seharusnya terlibat adalah warga negara, bukan seluruh masyarakat tanpa batasan status kewarganegaraan.
Sebagai perbandingan, Pemohon mencontohkan praktik Uni Eropa, yang secara tegas mengatur partisipasi warga negara dalam inisiatif hukum. Hal tersebut tercantum dalam Article 11 (4) of the Treaty on European Union, yang menyatakan bahwa hanya warga negara dari negara anggota yang dapat mengajukan inisiatif kepada Komisi Eropa.
Dengan demikian, menurut Pemohon, penegasan bahwa istilah masyarakat hanya merujuk pada warga negara Indonesia menjadi penting untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dan mencegah keterlibatan pihak asing dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon memperhatikan sistematika permohonan. Secara umum, sistematika permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Permohonan ini, mulai dari bagian perihal hingga petitum, perlu dijaga konsistensinya dalam penulisan ayat. Pada bagian petitum juga perlu dicermati agar permohonan ini mencantumkan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara. Saya melihat hal tersebut belum ada, karena perlu dipastikan apakah norma yang dimohonkan termasuk dalam batang tubuh atau penjelasan. Jika termasuk batang tubuh, maka dicantumkan dalam Lembaran Negara; sedangkan jika termasuk penjelasan, maka dicantumkan dalam Tambahan Lembaran Negara. Namun demikian, standar permohonan di Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga keduanya harus tetap dicantumkan dalam permohonan,” terang Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 November 2025 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.