Hakim konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tanpa di hadiri oleh para pemohon, pada Selasa (7/7/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 07 Juli 2026 | 16:19 WIB

Dibaca: 166

Pemohon Absen Sidang Uji Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Selasa, (7/7/2026). Permohonan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 diajukan Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Sedianya, sidang kedua ini beragenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Walakin, para Pemohon tidak juga hadir dalam ruang sidang virtual kendati telah dipanggil secara patut oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan panel.

“Untuk Permohonan 217 terkait pengujian undang-undang partai politik apakah sudah hadir dalam persidangan secara daring? sekali (lagi) apakah sudah hadir, permohonan 217?” tanya Enny. Namun demikian Pemohon tidak memberikan respons sehingga Enny menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya.


Baca juga:

Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik


Sebagai informasi, Pasal 23 ayat (1) UU Parpol menyatakan, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Kemudian Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol menyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari “bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Rabu (24/06/2026) para Pemohon mendalilkan ketentuan pasal-pasal tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik tanpa adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan ketua umum partai politik. Menurut Pemohon berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, Para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik diberi pembatasan secara periodik dan hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dalam petitum, mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara periodik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan ketua umum partai politik hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya guna menjamin prinsip demokrasi internal, pembatasan kekuasaan, serta akuntabilitas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 217/PUU-XXIV/2026