Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memimpin sidang panel pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:10 WIB

Dibaca: 173

Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) pada Rabu (24/06/2026). Permohonan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 ini diajukan enam mahasiswa yakni, Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Pasal 23 ayat (1) UU Parpol menyatakan, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Kemudian Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol menyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari “bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Menurut para Pemohon, ketentuan pasal-pasal tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik tanpa adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan ketua umum partai politik. “Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, Para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” kata Aditya Zain.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik diberi pembatasan secara periodik dan hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dalam petitum, mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara periodik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan ketua umum partai politik hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya guna menjamin prinsip demokrasi internal, pembatasan kekuasaan, serta akuntabilitas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

 

Pelajari Putusan MK

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya mengingatkan para Pemohon agar memperhatikan sejumlah putusan MK terkait pengujian norma yang serupa. “Ini karena yang namanya Pasal 23 ayat (1) UU Parpol ini yang bunyinya pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART sudah beberapa kali diuji, dan sudah diputus, ada Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023, ada juga kemudian Permohonan 22/PUU-XXIII/2025, itu kebetulan putusannya NO (red: Niet Ontvankelijke Verklaard), permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, nah ini mesti kalian baca ini kenapa di-NO,” jelas Arsul sembari mengingatkan kepada para Pemohon untuk dapat memberikan argumentasi dan dasar pengujian yang berbeda.

Arsul juga menyoroti kedudukan hukum para Pemohon. Arsul memberikan nasihat para Pemohon harus mempunyai argumentasi yang kuat dalam pengujian UU Parpol. “Jadi, Anda harus punya argumen yang meyakinkan, kalau bukan anggota partai politik, apalagi tidak pernah jadi pengurus partai politik, jadi saksi di pemilu untuk partai politik tertentu saja belum pernah, itu kan ibaratnya, nah bagaimana kemudian katakanlah Anda harus diberikan kedudukan hukum,” ujar Arsul.

Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk menanyakan mengapa yang dipersoalkan hanya ketua umum partai politik, sementara ketentuan tersebut juga mengatur ketua partai di tingkat wilayah secara berjenjang. Kemudian terkait dengan alasan permohonan, Arsul meminta Pemohon untuk menjelaskan pertentangan konstitusional antara norma yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum sekaligus juga pertentangan konstitusional dari norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945. “Ini kan ada syarat-syaratnya untuk dapat memiliki legal standing, harus dijelaskan mengenai kualifikasinya sebagai Pemohon,” kata Ridwan.

Ridwan juga melihat petitum permohonan yang harus diperbaiki karena Pemohon menguji dua norma. Maka bagian petitum ikut menyesuaikan dengan jumlah norma yang diuji

Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan menilai para Pemohon harus melakukan banyak perbaikan terhadap permohonannya. “Bisa gak punya legal standing di situ, untuk memahami itu tolong nanti dibaca tidak hanya pasal yang saudara mohonkan pengujian Pasal 23 ayat (1) tetapi juga dipahami pasal-pasal terkaitnya, kenapa pasal terkaitnya harus dipahami karena memang pengaturan soal kepengurusan partai politik itu di setiap tingkatan itu dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD-ART-nya,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan, dan dapat diajukan hanya satu kali. Naskah permohonan yang telah diperbaiki itu paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah pada Selasa, (07/07/2026), pukul 12.00 WIB secara offline maupun online.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 217/PUU-XXIV/2026