Nur Syarifah dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi yang mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (21/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 21 April 2026 | 13:34 WIB

Dibaca: 3751

Pemerintah: Penilaian Kesejahteraan Dosen ASN Harus Dilihat Komprehensif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (21/4/2026), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memuat standar, prinsip, dan ukuran yang jelas dalam pemberian tunjangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam sidang yang beragenda mendengar keterangan Pemerintah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nur Syarifah, menegaskan bahwa penilaian kesejahteraan dosen aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Penilaian kesejahteraan yang objektif harus dilihat secara komprehensif melalui prinsip kumulasi seluruh komponen penghasilan yang diterima sebagai satu kesatuan penghasilan yang utuh (take home pay),” ujar Syarifah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Menurut Pemerintah, menjadikan tunjangan fungsional sebagai indikator tunggal kesejahteraan merupakan pendekatan yang keliru karena dapat mengaburkan objektivitas kondisi penghasilan dosen. Pemerintah juga menyoroti bahwa dosen ASN memiliki akses terhadap berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah, seperti hibah penelitian, royalti, dan insentif publikasi.

Lebih lanjut, Pemerintah menjelaskan bahwa sistem penghasilan ASN dirancang dengan komponen yang bervariasi sesuai dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Sistem tersebut merupakan bagian dari strategi negara dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan mendukung efektivitas organisasi.

“Sejak era reformasi, penghargaan finansial ASN telah bergeser menuju prinsip meritokrasi yang mengedepankan kinerja nyata individu sebagai motivator produktivitas,” kata Syarifah. Ia menambahkan, Pemerintah menerapkan metode Factor Evaluation System (FES) guna mewujudkan prinsip keadilan, yakni pemberian imbalan yang setara untuk pekerjaan dengan tingkat tanggung jawab yang sama.

Pemerintah juga menekankan bahwa pemberian penghasilan yang adil sesuai bobot jabatan merupakan langkah preventif dalam mencegah perilaku koruptif, sekaligus bentuk penghargaan terhadap profesionalitas pegawai.

Dalam struktur remunerasi saat ini, tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dibandingkan gaji pokok maupun tunjangan jabatan. Gaji pokok berfungsi sebagai jaminan dasar, sementara tunjangan jabatan—termasuk tunjangan fungsional dosen—bersifat statis dan hanya menjadi titik awal penghargaan atas suatu jabatan.

Sebaliknya, tunjangan kinerja bersifat dinamis karena disesuaikan dengan capaian indikator kinerja utama (IKU) instansi dan individu. “Pemerintah secara sadar mengalihkan penguatan kesejahteraan pada tunjangan kinerja yang dinamis, sehingga peningkatan kesejahteraan dosen ASN berbanding lurus dengan produktivitas dan kontribusi riil,” ujar Syarifah.

Pemerintah menegaskan, kelayakan penghasilan dosen ASN merupakan hasil keterpaduan berbagai komponen yang dinamis dan terukur. Oleh karena itu, kesejahteraan dosen tidak dapat dinilai hanya dari satu jenis tunjangan fungsional semata.

 


Baca juga:

Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar


Sebagai tambahan informasi, Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Para Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli.

Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, Pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.

Selain itu, para Pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang.


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026