

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:07
Dilihat : 245
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6/2026). Sidang keempat dari permohonan Hanter Oriko Siregar yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon) yang mendalilkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHP ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap dalil-dalil pada Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, disebutkan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas pembuktian dan bukan ruang subjektivitas hakim yang tidak terbatas. Keberadaan pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak menggeser beban pembuktian dari penuntut umum kepada hakim. Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, relevan, dan cukup. Hakim tetap berada dalam kedudukannya sebagai pihak yang memeriksa, menilai, dan memutus perkara.
“Pengamatan hakim tidak mengubah hakim menjadi penyidik, penuntut umum, saksi, atau ahli. Pengamatan hakim hanya merupakan fungsi yudisial dalam menilai fakta persidangan. Pengamatan hakim harus diposisikan sebagai alat bantu pembuktian yang bersifat evaluatif. Artinya, pengamatan hakim digunakan untuk menilai persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya, menilai konsistensi keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dokumen, maupun keadaan yang muncul dalam persidangan,” terang Eddy dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dengan demikian, sambung Eddy, Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia. Norma tersebut justru dapat memperkuat kualitas pembuktian pidana karena memberikan dasar bagi hakim untuk menilai fakta persidangan secara utuh, rasional, dan bertanggung jawab. Norma tersebut juga sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena memperkuat fungsi hakim dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
DPR: Pengamatan Hakim “Sebagai Alat Bukti” Dapat Perluas Nilai Pembuktian Persidangan
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, Rabu (10/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:07 WIB
Dibaca: 245
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6/2026). Sidang keempat dari permohonan Hanter Oriko Siregar yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon) yang mendalilkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHP ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap dalil-dalil pada Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini, disebutkan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas pembuktian dan bukan ruang subjektivitas hakim yang tidak terbatas. Keberadaan pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak menggeser beban pembuktian dari penuntut umum kepada hakim. Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, relevan, dan cukup. Hakim tetap berada dalam kedudukannya sebagai pihak yang memeriksa, menilai, dan memutus perkara.
“Pengamatan hakim tidak mengubah hakim menjadi penyidik, penuntut umum, saksi, atau ahli. Pengamatan hakim hanya merupakan fungsi yudisial dalam menilai fakta persidangan. Pengamatan hakim harus diposisikan sebagai alat bantu pembuktian yang bersifat evaluatif. Artinya, pengamatan hakim digunakan untuk menilai persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya, menilai konsistensi keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dokumen, maupun keadaan yang muncul dalam persidangan,” terang Eddy dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dengan demikian, sambung Eddy, Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia. Norma tersebut justru dapat memperkuat kualitas pembuktian pidana karena memberikan dasar bagi hakim untuk menilai fakta persidangan secara utuh, rasional, dan bertanggung jawab. Norma tersebut juga sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena memperkuat fungsi hakim dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Advokat Perkuat Ketidakjelasan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim
DPR: Pengamatan Hakim “Sebagai Alat Bukti” Dapat Perluas Nilai Pembuktian Persidangan
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu, Pemohon mengatakan bahwa pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026