

Senin, 25 Agustus 2025 | 08:28
Dilihat : 2095JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pada Senin (25/8/2025). Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah. Hadir mewakili pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Dalam keterangannya, Elen menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN), bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja.
“PSN dan pengadaan tanah sama-sama bersifat vital dan berdampak luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Terkait pembangunan di kawasan pesisir, Elen menegaskan kewajiban perlindungan lingkungan tetap berlaku sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia menyebut, ketentuan perlindungan ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove tetap mengikat, termasuk kewajiban memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurut Elen, Pasal 18 angka 15 UU Cipta Kerja justru mengatur integrasi antara kebijakan PSN dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pemerintah menegaskan tidak ada norma yang menghapus perlindungan wilayah pesisir maupun lingkungan hidup, melainkan mendorong harmonisasi antara kepentingan pembangunan dan aspek ekologis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme perizinan tetap melibatkan masyarakat melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Penyusunan KLHS juga dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2009. Lebih lanjut terkait dengan penyelengaraan pemanfaatan ruang yang sudah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, maka mekanisme yang berlaku adalah melalui Persetujuan Lingkungan yang mana prosesnya juga dilakukan melalui pelibatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 32/2009, yang menyebutkan bahwa dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Sehingga dari aspek lingkungan hidup, yang diperlukan dalam kegiatan pemanfaatan ruang adalah persetujuan lingkungan, sedangkan KLHS diperlukan dalam rangkaian proses penyusunan rencana tata ruang dan rencana zonasi,” terang Elen.
Elen mengingatkan, apabila permohonan pemohon dikabulkan MK, hal itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. “Proses pengadaan tanah akan menjadi sulit, proyek strategis nasional terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, lapangan kerja berkurang, dan investasi terganggu,” katanya.
Elen menambahkan, kondisi tersebut dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, adil, dan berkelanjutan.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kemudahan dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dalam UU Cipta Kerja
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Cipta Kerja Ditunda, Pemerintah Ajukan Penjadwalan Ulang
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Elen Setiadi selaku Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (25/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Senin, 25 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Dibaca: 2095
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pada Senin (25/8/2025). Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah. Hadir mewakili pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Dalam keterangannya, Elen menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN), bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja.
“PSN dan pengadaan tanah sama-sama bersifat vital dan berdampak luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Terkait pembangunan di kawasan pesisir, Elen menegaskan kewajiban perlindungan lingkungan tetap berlaku sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia menyebut, ketentuan perlindungan ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove tetap mengikat, termasuk kewajiban memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurut Elen, Pasal 18 angka 15 UU Cipta Kerja justru mengatur integrasi antara kebijakan PSN dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pemerintah menegaskan tidak ada norma yang menghapus perlindungan wilayah pesisir maupun lingkungan hidup, melainkan mendorong harmonisasi antara kepentingan pembangunan dan aspek ekologis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme perizinan tetap melibatkan masyarakat melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Penyusunan KLHS juga dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2009. Lebih lanjut terkait dengan penyelengaraan pemanfaatan ruang yang sudah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, maka mekanisme yang berlaku adalah melalui Persetujuan Lingkungan yang mana prosesnya juga dilakukan melalui pelibatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 32/2009, yang menyebutkan bahwa dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Sehingga dari aspek lingkungan hidup, yang diperlukan dalam kegiatan pemanfaatan ruang adalah persetujuan lingkungan, sedangkan KLHS diperlukan dalam rangkaian proses penyusunan rencana tata ruang dan rencana zonasi,” terang Elen.
Elen mengingatkan, apabila permohonan pemohon dikabulkan MK, hal itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. “Proses pengadaan tanah akan menjadi sulit, proyek strategis nasional terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, lapangan kerja berkurang, dan investasi terganggu,” katanya.
Elen menambahkan, kondisi tersebut dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, adil, dan berkelanjutan.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kemudahan dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dalam UU Cipta Kerja
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Cipta Kerja Ditunda, Pemerintah Ajukan Penjadwalan Ulang
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan