Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (UU Perppu), di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (19/8/2025). Foto: Humas/Pati

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:18 WIB

Dibaca: 2838

Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Cipta Kerja Ditunda, Pemerintah Ajukan Penjadwalan Ulang

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja), pada Selasa (19/8/2025).

Para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri atas sejumlah yayasan dan perkumpulan advokat.

Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden/Pemerintah. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena belum siap menyampaikan keterangan.

“Agenda pada siang ini seyogyanya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Presiden/Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang karena belum siap. Oleh karena itu, Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung 1 MK.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kemudahan dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dalam UU Cipta Kerja


Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan