

Kamis, 09 April 2026 | 07:45
Dilihat : 137573
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara perlu mempertimbangkan kondisi dari daerah yang terdampak. Pemindahan IKN tidak hanya terkait perpindahan status dan lokasi, melainkan juga perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif; sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat; serta fasilitas publik yang layak dan memadai, misalnya rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
Keterangan Pemerintah tersebut disampaikan oleh Cheka Virgowansyah dalam sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie (Pemohon I) dan Fetrus (Pemohon II) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Kamis (9/4/2026). Sidang Pleno dari Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah atasa dalil konstitusionalitas Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penetapan Keputusan Presiden sesuai petitum para Pemohon tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, karena pembangunan infrastruktur pada Ibu Kota Nusantara masih dalam tahap pembangunan.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di IKN, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.
“Dengan demikian, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan dengan pertimbangan kesiapan di Ibu Kota Nusantara yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan berdasarkan tahapan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” sampai Cheka dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Persoalan Batas Waktu Penetapan Pemindahan IKN Kembali Diajukan ke MK
Tambahkan Pemohon dan Alasan Konstitusional Batas Waktu Penetapan Pemindahan IKN
DPR Jelaskan Tahap-Tahap Pelaksanaan Pemindahan IKN
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu, Pemohon menyatakan kata “kemudian” dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026

Cheka Virgowansyah mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (09/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 09 April 2026 | 14:45 WIB
Dibaca: 137573
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara perlu mempertimbangkan kondisi dari daerah yang terdampak. Pemindahan IKN tidak hanya terkait perpindahan status dan lokasi, melainkan juga perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif; sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat; serta fasilitas publik yang layak dan memadai, misalnya rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
Keterangan Pemerintah tersebut disampaikan oleh Cheka Virgowansyah dalam sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie (Pemohon I) dan Fetrus (Pemohon II) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Kamis (9/4/2026). Sidang Pleno dari Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah atasa dalil konstitusionalitas Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penetapan Keputusan Presiden sesuai petitum para Pemohon tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, karena pembangunan infrastruktur pada Ibu Kota Nusantara masih dalam tahap pembangunan.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di IKN, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.
“Dengan demikian, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan dengan pertimbangan kesiapan di Ibu Kota Nusantara yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan berdasarkan tahapan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” sampai Cheka dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Persoalan Batas Waktu Penetapan Pemindahan IKN Kembali Diajukan ke MK
Tambahkan Pemohon dan Alasan Konstitusional Batas Waktu Penetapan Pemindahan IKN
DPR Jelaskan Tahap-Tahap Pelaksanaan Pemindahan IKN
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu, Pemohon menyatakan kata “kemudian” dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026