

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:17
Dilihat : 1413046JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Rabu (11/2/2026). Sidang Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Terhadap uji konstitusionalitas Pasal II UU DKJ ini, Pemohon telah memperbaiki permohonan dengan penambahan satu Pemohon lainnya. Kemudian para Pemohon juga memperbaiki kewenangan dan pernyataan tidak nebis in idem-nya permohonan yang dimohonkan ini. Berikutnya para Pemohon I menjelaskan kepentingannya antara Jakarta dan Nusantara dengan menyertakan berbagai bukti berupa akta lahir yang menunjukkan lahir di Jakarta; ijazah SMA di Kabupaten Tangerang yang menunjukkan bagian kawasan aglomerasi Jakarta; ijazah S1 di Kota Tangerang Selatan yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jakarta; dan foto kegiatan yang dilakukan di Jakarta ataupun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan Nusantara ketika mendapatkan hadiah mengikuti Kuis Nusantara yang diadakan Otoritas IKN.
“Kemudian terhadap Pemohon II yang merupakan warga Jakarta telah dibuktikan dengan KTP. Dan kemudian perbaikan juga dilakukan bagian alasan permohonan. Pada awalnya ada bagian petitum provisi kemudian hanya dinyatakan dalam posita saja,” jelas Astro dari Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Persoalan Batas Waktu Penetapan Pemindahan IKN Kembali Diajukan ke MK
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu, Pemohon menyatakan kata “kemudian” dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026, Rabu (11/2). Humas/Bay

Rabu, 11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Dibaca: 1413046
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Rabu (11/2/2026). Sidang Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Terhadap uji konstitusionalitas Pasal II UU DKJ ini, Pemohon telah memperbaiki permohonan dengan penambahan satu Pemohon lainnya. Kemudian para Pemohon juga memperbaiki kewenangan dan pernyataan tidak nebis in idem-nya permohonan yang dimohonkan ini. Berikutnya para Pemohon I menjelaskan kepentingannya antara Jakarta dan Nusantara dengan menyertakan berbagai bukti berupa akta lahir yang menunjukkan lahir di Jakarta; ijazah SMA di Kabupaten Tangerang yang menunjukkan bagian kawasan aglomerasi Jakarta; ijazah S1 di Kota Tangerang Selatan yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jakarta; dan foto kegiatan yang dilakukan di Jakarta ataupun bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan Nusantara ketika mendapatkan hadiah mengikuti Kuis Nusantara yang diadakan Otoritas IKN.
“Kemudian terhadap Pemohon II yang merupakan warga Jakarta telah dibuktikan dengan KTP. Dan kemudian perbaikan juga dilakukan bagian alasan permohonan. Pada awalnya ada bagian petitum provisi kemudian hanya dinyatakan dalam posita saja,” jelas Astro dari Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga: Persoalan Batas Waktu Penetapan Pemindahan IKN Kembali Diajukan ke MK
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu, Pemohon menyatakan kata “kemudian” dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Akibatnya, Presiden menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat, keberadaan kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026