Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, Senin (07/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 07 Juli 2025 | 12:52 WIB

Dibaca: 2821

Pembentukan UU TNI Minim Pembahasan, Tidak Ada Kontrol Publik?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam proses perubahan UU TNI yang sangat penting dan strategis ini seharusnya menghadirkan perdebatan dan deliberasi yang dinamis dan substantif antara parpol dan fraksi. Hal yang patut dikritisi dan dicurigai, jika suatu aturan undang-undang untuk militer tidak menghadirkan perdebatan yang dinamis. Jika semua parpol bersepakat dan tidak menghadirkan perdebatan substansial pada seluruh tahapan pembahasan, maka itu merupakan indikasi bahwa kontrol internal tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

Demikian keterangan yang disampaikan Denny Indrayana selaku Ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dalam sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (7/7/2025). Sidang kelima ini digelar untuk beberapa perkara sekaligus, di antaranya Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara 75/PUU-XXIII/2025.

Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).

Sebelumnya, Denny menjelaskan berdasarkan proses dan aturan ketatanegaraan Indonesia, terdapat indikator yang dapat dijadikan petunjuk untuk menentukan apakah proses legislasi suatu undang-undang sudah dijalankan sesuai aturan main prosedural, di antaranya proses saling kontrol saling imbang (check and balances) secara internal dan eksternal. Proses kontrol internal datang dari dinamika internal parlemen; sedangkan kontrol eksternal, hadir dari masukan dan sikap kritis dari luar parlemen. Makin berjalan proses saling kontrol tersebut, menunjukkan proses pembuatan suatu undang-undang semakin bermakna (meaningful).

Denny pun menekankan pentingnya untuk mengakses risalah rapat-rapat pada setiap tahapan pembahasan di DPR, Bamus, Baleg, dan lainnya yang terkait dengan pembahasan perubahan UU TNI tersebut.

“Tanpa pembahasan yang deliberatif dan substantif di antara semua pemangku kepentingan parlemen, maka maknanya tidak ada kontrol yang bermakna dalam pembahasan Perubahan UU TNI tersebut. Hal demikian termasuk pelanggaran prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat. Sekali lagi, karena setiap pembahasan rancangan undang-undang, apalagi terkait militer, sewajarnya menghadirkan benturan dan perdebatan kepentingan yang dalam dan tajam,” jelas Denny dalam sidang yang diikutinya secara daring.

Selanjutnya terkait dengan kontrol eksternal dari proses pembentukan undang-undang dibutuhkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) ataupun Mahkamah Konstitusi yang kuat dan merdeka. Terkait dengan fungsi Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi, kembali diuji independensi dan hati keadilannya melihat bagaimana proses perubahan UU TNI dilakukan, apakah bermakna, ataukah hanya pura-pura. Sedangkan indikator adanya partisipasi yang bermakna adalah akses yang mudah, tranparansi proses, dan pengetahuan publik yang memadai.

“Pertanyaannya, seberapa mudah dokumen naskah akademik dan rancangan undang-undang didapatkan masyarakat? Seberapa transparan proses pembahan di DPR dapat diakses publik? serta seberapa banyak rakyat Indonesia yang tahu, apalagi mengerti, soal proses perubahan UU TNI a quo? Jika atas ketiga jawaban itu jawabannya adalah positif, maka berarti partisipasi publik relatif telah dilakukan, dan sebaliknya,” terang Denny.

Ketiadaan Akses Publik

Sementara itu, Usman Hamid yang dihadirkan sebagai Saksi oleh Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengungkapkan ketiadaan akses publik atas naskah resmi. Usman mengungkapkan polemik bermula ketika Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden (Surpres) pada 18 Februari 2025 kepada DPR RI tentang Revisi UU No. 34/2004 tentang TNI. Polemik atas RUU ini berjalan tanpa ketersediaan naskah RUU yang bisa diakses publik. Bahkan tak kunjung ada, termasuk di situs internet DPR RI hingga disahkan sebulan kemudian.

Koalisi menilai RUU perubahan atas UU TNI ini merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR RI pada 28 Mei tahun lalu. Berbekal naskah yang beredar saat itu, Koalisi mengkritik perluasan peran militer dalam Revisi UU TNI, dari jabatan sipil pemerintah hingga wewenang penegakan hukum dan keamanan dalam negeri yang menjadi domain kepolisian. Selain melemahkan supremasi sipil, hal itu melemahkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, dan mengembalikan dwifungsi militer.

“RUU ini masih terus berubah karena masih dalam proses pembahasan, kalau dipersoalkan dengan dasar UU yang berbeda, mengapa kami tidak diberikan UU yang benar. Dan kami diberikan beberapa lembar yang hanya memuat 3 pasal yang berubah … Dalam pertemuan itu jelas sekali ketiadaan naskah akademik atau RUU apalagi daftar infentarisir masalahnya,” ungkap Usman menceritakan dialog yang terjadi saat dirinya di DPR RI menyoal tentang partisipasi publik dalam pembentukan perubahan UU TNI.


Baca juga:
Mahasiswa Gugat UU TNI, Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Para Mahasiswa Sempurnakan Dalil Hukum Uji Formill dan Materiil UU TNI
Pemerintah dan DPR Sebut Proses Penyusunan UU TNI Telah Melibatkan Partisipasi Publik
Ahli Soroti Proses Legislasi Hingga Tekanan Terhadap Pemohon Uji UU TNI


Sebelumnya, Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).

Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tugas TNI yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi TNI. Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari para Pemohon. Pembuat undang-undang dinilai tidak memberikan korelasi logis antara hubungan keutuhan dengan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun personel TNI.

Sebagai indikator, para Pemohon mengutip indikator asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN. 01.03-07. Bahwa parameter kejelasan tujuan pada efektivitas peraturan perundang-undangan yang dimaksud, di antaranya aspek rasio beban dan manfaat, aspek koordinasi kelembagaan/tata organisasi, dan aspek akses informasi masyarakat. Dengan demikian, para Pemohon berpandangan penyusunan UU TNI tidak menunjukkan efektivitas peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P3.

Pembentukan UU TNI dapat dikatakan menggunakan pendekatan ends-means yang menjadi watak rezim autokrasi. Pembentukan normanya sangat cepat dan mengenyampingkan partisipasi publik dan justru menjadi sarana untuk mencapai tujuan untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Di samping itu, buruknya kualitas naskah akademik serta penyerapan umpan balik masyarakat merupakan metode penyusunan kajian yang ditempuh oleh pembentuk undang-undang, sehingga proses pembentukannya menuai respons negatif dari masyarakat.

Sementara itu, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.

Dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi juga harus menyertai partisipasi rakyat dalam setiap tahapannya sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya terkait pembentukan UU TNI ini sebagai manifestasi kehendak rakyat dan partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam proses pembentukannya tidak mengakomodasi partisipasi publik untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses legislasi.

Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.