

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:23
Dilihat : 1349JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (22/5/2025). Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Dalam sidang ini, Stefanie Gloria (kuasa hukum) menyebutkan telah memperbaiki bagian kewenangan MK dalam pengujian formil, penambahan terkait tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum para Pemohon dengan menyebutkan pengalaman para Pemohon dalam pertautan dengan pembentukan UU TNI.
“Pranala yang tidak dapat diakses telah diperbaikii dan sudah dapat diakses. Untuk seluruh posita sudah dikontestasikan dengan pembentukan UU TNI. Kemudian para Pemohon untuk petitum tidak ada perubahan,” sebut Tanaya selaku kuasa hukum atas permohonan para Pemohon yang mendalilkan UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Landasan Pengujian
Para Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 yakni Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI). Chandra menyebutkan beberapa perbaikan yang telah dilakukan pihaknya, yakni menambahkan landasan pengujian yakni Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945, penjelasan kerugian konstitusional, penambahan posita, dan perubahan petitum.
“Dalam legal standing dihadapkan realitas banyak pemutusan hubungan kerja, peningkatan pengangguran dari berlakunya pasal tersebut. Di mana tidak sesuai dengan arah kebijakan nasional, yang disebutkan memberi ruang bagi perluasan lapangan kerja, namun dari norma ini memberikannya kepada TNI tanpa harus mengundurkan diri,“ ucap Chandra atas pengujian Pasal 47 ayat (2) UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akses Asas Keterbukaan
Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Imam Maulana menyampaikan telah melakukan penggabungan permohonan dengan para Pemohon Perkara nomor 45/PUU-XXII/2025. Selain itu, para Pemohon juga telah melakukan penyempurnaan terkait kewenangan Mahkamah dalam uji formil UU TNI ini.
“Dari hak konstitusional yang dijamin UU NRI 1945 maka para Pemohon mengalami kerugian berupa subjek setidaknya mendapatkan akses keterbukaan dari pembentukan UU TNI, nyatanya pembentuk undang-undang tidak memberikan asas keterbukaan tersebut,” terang Imam Maulana atas uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (9/5/2025) lalu para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tugas TNI yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi TNI.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari para Pemohon. Pembuat undang-undang dinilai tidak memberikan korelasi logis antara hubungan keutuhan dengan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun personel TNI.
Sebagai indikator, para Pemohon mengutip indikator asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN. 01.03-07. Bahwa parameter kejelasan tujuan pada efektivitas peraturan perundang-undangan yang dimaksud, di antaranya aspek rasio beban dan manfaat, aspek koordinasi kelembagaan/tata organisasi, dan aspek akses informasi masyarakat. Dengan demikian, para Pemohon berpandangan penyusunan UU TNI tidak menunjukkan efektivitas peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P3.
Pembentukan UU TNI dapat dikatakan menggunakan pendekatan ends-means yang menjadi watak rezim autokrasi. Pembentukan normanya sangat cepat dan mengenyampingkan partisipasi publik dan justru menjadi sarana untuk mencapai tujuan untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Di samping itu, buruknya kualitas naskah akademik serta penyerapan umpan balik masyarakat merupakan metode penyusunan kajian yang ditempuh oleh pembentuk undang-undang, sehingga proses pembentukannya menuai respons negatif dari masyarakat.
Sementara para Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma a quo disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Berlakunya ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis yang hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi. Bahkan jauh dari menjunjung prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.
Dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi juga harus menyertai partisipasi rakyat dalam setiap tahapannya sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya terkait pembentukan UU TNI ini sebagai manifestasi kehendak rakyat dan partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam proses pembentukannya tidak mengakomodasi partisipasi publik untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses legislasi.
Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Tanaya selaku kuasa hukum saat membacakan pokok perbaikan pada sidang beragendakan Perbaikan Permohonan perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 Proses Pembentukan UU TNI. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:23 WIB
Dibaca: 1349
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (22/5/2025). Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Dalam sidang ini, Stefanie Gloria (kuasa hukum) menyebutkan telah memperbaiki bagian kewenangan MK dalam pengujian formil, penambahan terkait tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum para Pemohon dengan menyebutkan pengalaman para Pemohon dalam pertautan dengan pembentukan UU TNI.
“Pranala yang tidak dapat diakses telah diperbaikii dan sudah dapat diakses. Untuk seluruh posita sudah dikontestasikan dengan pembentukan UU TNI. Kemudian para Pemohon untuk petitum tidak ada perubahan,” sebut Tanaya selaku kuasa hukum atas permohonan para Pemohon yang mendalilkan UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Landasan Pengujian
Para Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 yakni Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI). Chandra menyebutkan beberapa perbaikan yang telah dilakukan pihaknya, yakni menambahkan landasan pengujian yakni Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945, penjelasan kerugian konstitusional, penambahan posita, dan perubahan petitum.
“Dalam legal standing dihadapkan realitas banyak pemutusan hubungan kerja, peningkatan pengangguran dari berlakunya pasal tersebut. Di mana tidak sesuai dengan arah kebijakan nasional, yang disebutkan memberi ruang bagi perluasan lapangan kerja, namun dari norma ini memberikannya kepada TNI tanpa harus mengundurkan diri,“ ucap Chandra atas pengujian Pasal 47 ayat (2) UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akses Asas Keterbukaan
Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Imam Maulana menyampaikan telah melakukan penggabungan permohonan dengan para Pemohon Perkara nomor 45/PUU-XXII/2025. Selain itu, para Pemohon juga telah melakukan penyempurnaan terkait kewenangan Mahkamah dalam uji formil UU TNI ini.
“Dari hak konstitusional yang dijamin UU NRI 1945 maka para Pemohon mengalami kerugian berupa subjek setidaknya mendapatkan akses keterbukaan dari pembentukan UU TNI, nyatanya pembentuk undang-undang tidak memberikan asas keterbukaan tersebut,” terang Imam Maulana atas uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (9/5/2025) lalu para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tugas TNI yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi TNI.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari para Pemohon. Pembuat undang-undang dinilai tidak memberikan korelasi logis antara hubungan keutuhan dengan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau menambah batas usia pensiun personel TNI.
Sebagai indikator, para Pemohon mengutip indikator asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN. 01.03-07. Bahwa parameter kejelasan tujuan pada efektivitas peraturan perundang-undangan yang dimaksud, di antaranya aspek rasio beban dan manfaat, aspek koordinasi kelembagaan/tata organisasi, dan aspek akses informasi masyarakat. Dengan demikian, para Pemohon berpandangan penyusunan UU TNI tidak menunjukkan efektivitas peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P3.
Pembentukan UU TNI dapat dikatakan menggunakan pendekatan ends-means yang menjadi watak rezim autokrasi. Pembentukan normanya sangat cepat dan mengenyampingkan partisipasi publik dan justru menjadi sarana untuk mencapai tujuan untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Di samping itu, buruknya kualitas naskah akademik serta penyerapan umpan balik masyarakat merupakan metode penyusunan kajian yang ditempuh oleh pembentuk undang-undang, sehingga proses pembentukannya menuai respons negatif dari masyarakat.
Sementara para Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma a quo disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Berlakunya ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis yang hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi. Bahkan jauh dari menjunjung prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik.
Dikatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi juga harus menyertai partisipasi rakyat dalam setiap tahapannya sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya terkait pembentukan UU TNI ini sebagai manifestasi kehendak rakyat dan partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam proses pembentukannya tidak mengakomodasi partisipasi publik untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses legislasi.
Atas dasar hal tersebut, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina