

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:40
Dilihat : 2520JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan ini berkaitan dengan pengecualian yang mengizinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus bagi peserta dana pensiun lembaga keuangan yang memiliki manfaat pensiun di bawah nilai tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kewenangan OJK telah ditentukan secara jelas dalam UU 4/2023 berkenaan dengan penyelenggaraan program pensiun. UU 4/2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan program pensiun melalui Peraturan OJK.
Di antara norma yang memberikan kewenangan kepada OJK tersebut terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan OJK. Pemberian kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penyelenggaraan program pensiun tidak dapat dipisahkan dengan tugas dan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c UU 11/2011 yang telah diubah dengan Pasal 8 UU 4/2023, bahwa salah satu tugas OJK adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
Mahkamah telah berpendirian pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, pengaturan tersebut, termasuk pengecualian yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, memberikan kewenangan kepada OJK untuk menentukan jumlah atau besaran yang dapat dijadikan patokan agar manfaat pensiun dapat diberikan secara sekaligus, dan hal ini tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan program pensiun.
Adapun berkaitan dengan pengaturan manfaat pensiun tersebut diberlakukan kepada semua peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun tanpa ada pengecualian, dan ditentukan berdasarkan batasan besaran nilai pensiun yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini sejalan dengan filosofi program pensiun sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Mahkamah, pembedaan kesempatan untuk mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus berdasarkan besaran manfaat pensiun bertujuan agar nilai manfaat pensiun tersebut dapat secara signifikan memenuhi kebutuhan dan kesinambungan ekonomi dari peserta atau pihak yang berhak.
Jika nilai manfaat pensiun tersebut terlalu kecil, atau tidak cukup signifikan sebagaimana ukuran yang telah ditetapkan OJK selaku lembaga pengatur dan pembuat kebijakan, maka keberlangsungan dan keberlanjutan kemampuan ekonomi peserta atau pihak yang berhak akan sulit terpenuhi sesuai dengan tujuan perekonomian nasional. Karena itu, menurut Mahkamah penentuan nilai besar manfaat pensiun sebagai syarat pembayaran secara sekaligus bukan kebijakan hukum yang bersifat diskriminatif, karena diterapkan tanpa membedakan antara peserta sebagaimana kategori atau klasifikasi diskriminasi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa norma Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Baca juga:
Serikat Karyawan Telkom Menyoal Beda Syarat Pencairan Manfaat Pensiun
Serikat Karyawan Telkom Uji Ketentuan Program Pensiun Janda/Duda
Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) yang diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia. Pemohon mengatakan adanya pengecualian dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK merugikan hak konstitusionalnya. Pengecualian ini mengizinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus bagi peserta dana pensiun lembaga keuangan yang memiliki manfaat pensiun di bawah nilai tertentu yang ditetapkan OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai manfaat pensiun yang menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang peserta dapat melakukan pencairan sekaligus atau tidak. Saat ini, nilai tersebut adalah Rp 500 juta sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) Praturan OJK Nomor 27 Tahun 2023.
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK berbunyi “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” Pasal 162 ayat (4) UU P2SK berbunyi “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu.” Pasal 164 ayat 1 huruf b berbunyi “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”
Menurut Pemohon dalam permohonan sebelumnya mengatakan, seharusnya pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau ahli warisnya diberikan kebebasan kepada peserta untuk memilih apakah akan mengambil manfaat pensiun tersebut secara berkala atau sekaligus. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.” Menyatakan ketentuan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara secara sekaligus atau berkala untuk periode tertentu sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.” Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus dimaknai “mengikat sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya.” (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Kamis (14/8/2025). Humas/Bay

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Dibaca: 2520
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan ini berkaitan dengan pengecualian yang mengizinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus bagi peserta dana pensiun lembaga keuangan yang memiliki manfaat pensiun di bawah nilai tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kewenangan OJK telah ditentukan secara jelas dalam UU 4/2023 berkenaan dengan penyelenggaraan program pensiun. UU 4/2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan program pensiun melalui Peraturan OJK.
Di antara norma yang memberikan kewenangan kepada OJK tersebut terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan OJK. Pemberian kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penyelenggaraan program pensiun tidak dapat dipisahkan dengan tugas dan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c UU 11/2011 yang telah diubah dengan Pasal 8 UU 4/2023, bahwa salah satu tugas OJK adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
Mahkamah telah berpendirian pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, pengaturan tersebut, termasuk pengecualian yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023, memberikan kewenangan kepada OJK untuk menentukan jumlah atau besaran yang dapat dijadikan patokan agar manfaat pensiun dapat diberikan secara sekaligus, dan hal ini tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan program pensiun.
Adapun berkaitan dengan pengaturan manfaat pensiun tersebut diberlakukan kepada semua peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun tanpa ada pengecualian, dan ditentukan berdasarkan batasan besaran nilai pensiun yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini sejalan dengan filosofi program pensiun sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Mahkamah, pembedaan kesempatan untuk mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus berdasarkan besaran manfaat pensiun bertujuan agar nilai manfaat pensiun tersebut dapat secara signifikan memenuhi kebutuhan dan kesinambungan ekonomi dari peserta atau pihak yang berhak.
Jika nilai manfaat pensiun tersebut terlalu kecil, atau tidak cukup signifikan sebagaimana ukuran yang telah ditetapkan OJK selaku lembaga pengatur dan pembuat kebijakan, maka keberlangsungan dan keberlanjutan kemampuan ekonomi peserta atau pihak yang berhak akan sulit terpenuhi sesuai dengan tujuan perekonomian nasional. Karena itu, menurut Mahkamah penentuan nilai besar manfaat pensiun sebagai syarat pembayaran secara sekaligus bukan kebijakan hukum yang bersifat diskriminatif, karena diterapkan tanpa membedakan antara peserta sebagaimana kategori atau klasifikasi diskriminasi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa norma Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Baca juga:
Serikat Karyawan Telkom Menyoal Beda Syarat Pencairan Manfaat Pensiun
Serikat Karyawan Telkom Uji Ketentuan Program Pensiun Janda/Duda
Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) yang diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia. Pemohon mengatakan adanya pengecualian dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK merugikan hak konstitusionalnya. Pengecualian ini mengizinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus bagi peserta dana pensiun lembaga keuangan yang memiliki manfaat pensiun di bawah nilai tertentu yang ditetapkan OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai manfaat pensiun yang menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang peserta dapat melakukan pencairan sekaligus atau tidak. Saat ini, nilai tersebut adalah Rp 500 juta sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) Praturan OJK Nomor 27 Tahun 2023.
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK berbunyi “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” Pasal 162 ayat (4) UU P2SK berbunyi “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu.” Pasal 164 ayat 1 huruf b berbunyi “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”
Menurut Pemohon dalam permohonan sebelumnya mengatakan, seharusnya pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau ahli warisnya diberikan kebebasan kepada peserta untuk memilih apakah akan mengambil manfaat pensiun tersebut secara berkala atau sekaligus. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.” Menyatakan ketentuan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara secara sekaligus atau berkala untuk periode tertentu sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.” Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus dimaknai “mengikat sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya.” (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025