Pemohon beserta kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Kamis (15/5/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:38 WIB

Dibaca: 2294

Serikat Karyawan Telkom Uji Ketentuan Program Pensiun Janda/Duda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, norma-norma yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pemohon mengatakan, norma-norma yang diuji menutup potensi peserta atau pihak yang berhak untuk memperoleh pembayaran atas manfaat pensiun secara sekaligus dalam program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan, menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji justru mengharuskan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala sehingga Pemohon dirugikan karena terhambat menerima haknya.

“UU P2SK yang mewajibkan manfaat pensiun itu dibayarkan secara berkala tentu frasa tersebut bersifat diskriminatif karena manfaat pensiun adalah hak peserta yang sudah diiur oleh peserta sejak peserta itu menjadi karyawan sebuah perusahaan,” ujar Sudaryat selaku kuasa hukum Pemohon Perkara  Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pendahuluan pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang normanya berbunyi “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” Pasal 162 ayat (4) UU P2SK berbunyi “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu.” Pasal 164 ayat 1 huruf b berbunyi “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

SEKAR TELKOM diwakili oleh Iwan Agus Sugiarto dan Sarwono, masing-masing dalam Jabatannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia. Menurut Pemohon, seharusnya pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau ahli warisnya diberikan kebebasan kepada peserta untuk memilih apakah akan mengambil manfaat pensiun tersebut secara berkala atau sekaligus.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.” Menyatakan ketentuan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara secara sekaligus atau berkala untuk periode tertentu sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.” Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus dimaknai “mengikat sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam sesi penasehatan hakim konstitusi, Enny mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan mulai dari identitas Pemohon, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum atau legal standing, posita, dan petitum dengan menjadikan putusan MK sebelumnya sebagai referensi.

“Anda uraikan pula benar enggak sih ada anggapan kerugian hak konstitusional itu yang disebabkan karena berlakunya norma itu,” kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum disesuaikan dengan AD/ART SEKAR TELKOM. “Legal standing itu mengenai uraian subjek hukum, subjek hukum privat apakah itu betul dirugikan dengan pasal ini,” saran Arief.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan para Pemohon memiliki waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 28 Mei 2025.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan