Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 269/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Senin (26/1). Humas/Bay

Senin, 26 Januari 2026 | 19:02 WIB

Dibaca: 248

Pelaku Industri Kreatif Pertegas Fokus Uji UU Desain Industri

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang permohonan yang diajukan PT Dtech Inovasi Indonesia yang diwakili Fajar Budi Laksono selaku Direktur, pada Senin (26/1/2026). Pada sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) ini, Doni Pratama Siregar selaku kuasa Pemohon menyebutkan beberapa perbaikan permohonan.

Perbaikan dimaksud antara lain, memfokuskan dalil pengujian pada frasa “pengungkapan” pada pasal tersebut; penambahan uraian terkait kewenangan Mahkamah dalam pengujian pasal tersebut; penambahan akta pendirian perusahaan bahwa direktur secara legal mewakili perusahaan di peradilan; menambahkan kerugian frasa “pengungkapan” dengan menjelaskan alasan kerugian serta merincikan jenis kerugiannya.

“Pada alasan permohonan menguraikan teori dan doktrin dari negara lain yang masih berkaitan dengan permohonan, di antaranya teori pemasaran, teori penghargaan dan intensif untuk intensif desain industri, ada pula fakta terkait jangka waktu 12 hari dari desain kami, ini masuk dalam hal-hal yang merugikan kami,” sampai Doni dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.


Baca juga:

UU Desain Industri Dianggap Rugikan Pelaku Industri Kreatif



Pasal 2 UU Desain Industri menyatakan, “(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.”



Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (12/1/2026) lalu, kuasa hukum PT Dtech Inovasi Indonesia (Pemohon), Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pasal yang diujikan tersebut menimbulkan ketidakadilan hukum karena tidak membedakan antara pengungkapan yang dilakukan oleh Pemohon sendiri dan pengungkapan oleh pihak lain. Padahal menurut Pemohon, dalam dunia industri dan manufaktur, pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemasaran modern untuk memperkenalkan produk, membangun branding, dan mengukur minat konsumen.

Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak memberikan ruang adaptif yang memadai terhadap perkembangan pesat sektor ekonomi kreatif maupun penetrasi teknologi digital, yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional dan internasional. Dalam praktik, proses publikasi karya kreatif di era digital sering terjadi secara cepat, masif, dan bahkan tidak disengaja. Pendesain kerap menampilkan hasil kreasinya di media sosial, katalog digital, e-commerce, dan portofolio daring sebagai bagian dari strategi pemasaran yang wajar dalam iklim usaha modern.

Namun, menurut Pemohon, Pasal 2 UU Desain Industri justru mengkualifikasi publikasi tersebut meskipun dilakukan oleh pendesain sendiri sebagai “pengungkapan sebelumnya” yang menghilangkan unsur kebaruan desain dan secara otomatis menggugurkan hak pendesain atas perlindungan hukum. Hal ini menyebabkan pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, keahlian, biaya, dan kerja kerasnya. Ketentuan tanpa pengecualian terhadap self-disclosure ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ribuan pelaku industri kreatif yang sejatinya merupakan bagian penting pembangunan nasional. Norma pada pasal tersebut menempatkan pelaku industri kreatif pada posisi yang tidak setara hanya karena ketidaktahuannya terhadap aspek administratif dan teknis hukum Kekayaan Intelektual. Seharusnya, sambung Alif, negara menyediakan pengaturan hukum yang memberi kesempatan bagi setiap inovator untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari kreativitasnya.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 269/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.