

Senin, 12 Januari 2026 | 12:07
Dilihat : 2460JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Dtech Inovasi Indonesia yang diwakili Fajar Budi Laksono selaku Direktur menilai keberadaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) menghambat pemajuan diri para pelaku industri kreatif. Oleh karenanya, badan hukum privat yang bergerak di bidang produksi serta pengembangan berbagai variasi desain motor ini wadul ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan pasal tersebut.
MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pasal 2 UU Desain Industri menyatakan, “(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.”
Kuasa hukum PT Dtech Inovasi Indonesia (Pemohon), Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan hukum karena tidak membedakan antara pengungkapan yang dilakukan oleh Pemohon sendiri dan pengungkapan oleh pihak lain. Padahal menurut Pemohon, dalam dunia industri dan manufaktur, pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemasaran modern untuk memperkenalkan produk, membangun branding, dan mengukur minat konsumen.
Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak memberikan ruang adaptif yang memadai terhadap perkembangan pesat sektor ekonomi kreatif maupun penetrasi teknologi digital, yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional dan internasional. Dalam praktik, proses publikasi karya kreatif di era digital sering terjadi secara cepat, masif, dan bahkan tidak disengaja. Pendesain kerap menampilkan hasil kreasinya di media sosial, katalog digital, e-commerce, dan portofolio daring sebagai bagian dari strategi pemasaran yang wajar dalam iklim usaha modern.
Namun, menurut Pemohon, Pasal 2 UU Desain Industri justru mengkualifikasi publikasi tersebut meskipun dilakukan oleh pendesain sendiri sebagai “pengungkapan sebelumnya” yang menghilangkan unsur kebaruan desain dan secara otomatis menggugurkan hak pendesain atas perlindungan hukum. Hal ini menyebabkan pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, keahlian, biaya, dan kerja kerasnya. Ketentuan tanpa pengecualian terhadap self-disclosure ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ribuan pelaku industri kreatif yang sejatinya merupakan bagian penting pembangunan nasional. Norma pada pasal tersebut menempatkan pelaku industri kreatif pada posisi yang tidak setara hanya karena ketidaktahuannya terhadap aspek administratif dan teknis hukum Kekayaan Intelektual. Seharusnya, sambung Alif, negara menyediakan pengaturan hukum yang memberi kesempatan bagi setiap inovator untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari kreativitasnya.
“Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan diartikan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan dan dilakukan oleh pemohon desain industri tidak menghilangkan unsur kebaruan dari suatu desain industri,” ucap kuasa hukum Pemohon, Danang Irianto membacakan petitum.
Pasal yang Diuji
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencermati terkait kata “pengungkapan” dalam pasal tersebut yang sejatinya terdiri atas 3 ayat, sehingga perlu dipastikan norma yang akan diujikan. “Jika ayat (1) ada kata baru, kalau ayat (2) ada kata apabila, dan ayat (3) seperti yang dimaksudkan. Jadi tinggal dipikirkan seluruh pasalnya hanya bagian tertentu saja. Kemudian Pemohon perlu memastikan ini,” sampai Enny.
Sementara itu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar memperkuat argumentasi dari kasus konkret mendaftarkan produk. “Namun perlu dipastikan pasal ini yang tepat untuk mengujikan hal ini. Lalu pada alasan-alasan yang ada pada permohonan belum sesuai dan tidak lazim rumusannya. Nanti kalau tidak begitu jelas, maka bisa dinyatakan kabur. Perlu dilihat lagi, diperbaiki, dielaborasi, bahwa pasal yang tepat digunakan dengan pasal yang diuji dengan dasar pengujiannya,” terang Ridwan.
Pada akhir persidangan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 269/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 269/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Senin (12/1/2026). Humas/Bay

Senin, 12 Januari 2026 | 19:07 WIB
Dibaca: 2460
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Dtech Inovasi Indonesia yang diwakili Fajar Budi Laksono selaku Direktur menilai keberadaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) menghambat pemajuan diri para pelaku industri kreatif. Oleh karenanya, badan hukum privat yang bergerak di bidang produksi serta pengembangan berbagai variasi desain motor ini wadul ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan pasal tersebut.
MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pasal 2 UU Desain Industri menyatakan, “(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.”
Kuasa hukum PT Dtech Inovasi Indonesia (Pemohon), Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan hukum karena tidak membedakan antara pengungkapan yang dilakukan oleh Pemohon sendiri dan pengungkapan oleh pihak lain. Padahal menurut Pemohon, dalam dunia industri dan manufaktur, pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemasaran modern untuk memperkenalkan produk, membangun branding, dan mengukur minat konsumen.
Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak memberikan ruang adaptif yang memadai terhadap perkembangan pesat sektor ekonomi kreatif maupun penetrasi teknologi digital, yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional dan internasional. Dalam praktik, proses publikasi karya kreatif di era digital sering terjadi secara cepat, masif, dan bahkan tidak disengaja. Pendesain kerap menampilkan hasil kreasinya di media sosial, katalog digital, e-commerce, dan portofolio daring sebagai bagian dari strategi pemasaran yang wajar dalam iklim usaha modern.
Namun, menurut Pemohon, Pasal 2 UU Desain Industri justru mengkualifikasi publikasi tersebut meskipun dilakukan oleh pendesain sendiri sebagai “pengungkapan sebelumnya” yang menghilangkan unsur kebaruan desain dan secara otomatis menggugurkan hak pendesain atas perlindungan hukum. Hal ini menyebabkan pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, keahlian, biaya, dan kerja kerasnya. Ketentuan tanpa pengecualian terhadap self-disclosure ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ribuan pelaku industri kreatif yang sejatinya merupakan bagian penting pembangunan nasional. Norma pada pasal tersebut menempatkan pelaku industri kreatif pada posisi yang tidak setara hanya karena ketidaktahuannya terhadap aspek administratif dan teknis hukum Kekayaan Intelektual. Seharusnya, sambung Alif, negara menyediakan pengaturan hukum yang memberi kesempatan bagi setiap inovator untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari kreativitasnya.
“Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan diartikan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan dan dilakukan oleh pemohon desain industri tidak menghilangkan unsur kebaruan dari suatu desain industri,” ucap kuasa hukum Pemohon, Danang Irianto membacakan petitum.
Pasal yang Diuji
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencermati terkait kata “pengungkapan” dalam pasal tersebut yang sejatinya terdiri atas 3 ayat, sehingga perlu dipastikan norma yang akan diujikan. “Jika ayat (1) ada kata baru, kalau ayat (2) ada kata apabila, dan ayat (3) seperti yang dimaksudkan. Jadi tinggal dipikirkan seluruh pasalnya hanya bagian tertentu saja. Kemudian Pemohon perlu memastikan ini,” sampai Enny.
Sementara itu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar memperkuat argumentasi dari kasus konkret mendaftarkan produk. “Namun perlu dipastikan pasal ini yang tepat untuk mengujikan hal ini. Lalu pada alasan-alasan yang ada pada permohonan belum sesuai dan tidak lazim rumusannya. Nanti kalau tidak begitu jelas, maka bisa dinyatakan kabur. Perlu dilihat lagi, diperbaiki, dielaborasi, bahwa pasal yang tepat digunakan dengan pasal yang diuji dengan dasar pengujiannya,” terang Ridwan.
Pada akhir persidangan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 269/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.