Sejumlah mahasiswa Universitas Andalas selaku Pemohon dalam Pengujian UU Kesehatan menjelaskan sejumlah perbaikan yang telah diperbaiki dalam permohonan mereka dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Kamis, (08/01/2026), yang berlangsung secara daring. Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 08 Januari 2026 | 15:14 WIB

Dibaca: 255

Para Mahasiswa Hukum Andalas Perbaiki Permohonan Uji UU Kesehatan
Mahasiswa FH Unand memperbaiki kedudukan hukum mereka dalam mengajukan permohonan uji materiil UU Kesehatan.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menjadi Pemohon Permohonan Nomor 242/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku telah memperbaiki identitas masing-masing Pemohon, kedudukan hukum atau legal standing, serta posita atau alasan-alasan permohonan.

“Untuk posita, itu kami telah menyusun posita yaitu disesuaikan dengan batu ujinya, jadi telah dikelompokkan dan diuraikan satu per satu secara terpisah dan pasal yang dilakukan uji materiil dengan batu uji konstitusionalnya,” ujar Naila Ammara dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan pada Kamis (8/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selain itu, para Pemohon juga memperbaiki petitum. Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian” hanya berlaku dan dapat dilakukan dalam keadaan darurat kesehatan yang mengancam kemaslahatan seseorang atau masyarakat luas.

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “bertanggung jawab” dalam pelayanan berbasis penelitian sebagai tindakan yang: a. mendahulukan kepentingan subjek penelitian di atas kepentingan ilmu pengetahuan maupun masyarakat; b. hanya dapat dilakukan apabila risiko potensial dapat diantisipasi dan diminimalkan; c. mensyaratkan adanya persetujuan sadar (informed consent) dari subjek penelitian tanpa paksaan; dan d. mewajibkan adanya mekanisme kompensasi atas cedera atau kerugian yang timbul akibat penelitian.

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Andalas Uji UU Kesehatan

Permohonan ini diajukan sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Selain Naila, Pemohon lainnya yaitu Pemohon II Fanesa Aulia, Pemohon III Ridho Fadilla Razaq, Pemohon IV Donal Syafriadi, Pemohon V Salsa Azza Nabilla, Pemohon VI Indah Fajar Lestari, Pemohon VII Farasat Ahmad, Pemohon VIII Ramayana Putri, Pemohon IX Beni Usri Gumay, Pemohon X Lukman Nul Hakim, serta Pemohon XI Zacky Damiansya Monandar.

Para Pemohon menilai pasal yang diuji tersebut tidak memuat patokan standardisasi atau parameter yang jelas sehingga berpotensi multitafsir yang berujung pada pelanggaran hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak terkait kesehatan. Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan menyebutkan “Dalam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.” Menurut para Pemohon, pasal itu tidak memberikan parameter, batasan, atau kondisi yang jelas kapan tindakan tersebut dapat dilakukan.

Ketidakjelasan frasa “dapat” tersebut menciptakan ruang multitafsir yang memungkinkan pelayanan berbasis penelitian dilakukan dalam kondisi apapun, termasuk ketika pasien tidak berada dalam keadaan darurat atau tidak memberikan persetujuan khusus. Ketidakpastian ini mengancam hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Kemudian Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan "Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara otonom oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya". Menurut para Pemohon, pasal yang menyatakan pelayanan berbasis penelitian dilakukan secara “bertanggung jawab” juga tidak memuat kriteria, mekanisme, standar etik, bentuk pengawasan, ataupun bentuk pertanggungjawaban hukum apabila pelayanan tersebut menimbulkan risiko atau kerugian bagi pasien.

Kekosongan norma tersebut berpotensi mengancam hak Pemohon untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan menjamin kesejahteraan lahir dan batin sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Para Pemohon berpendapat memiliki kemungkinan nyata untuk menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit, ketidakjelasan norma yang diuji ini berpotensi langsung menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian status Pemohon sebagai pasien atau objek penelitian, potensi risiko terhadap keselamatan tubuh, serta tidak adanya jaminan perlindungan hukum ketika terjadi kerugian.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 242/PUU-XXIII/2025