11 mahasiswa FH Unand menjelaskan pokok-pokok permohonan Pengujian UU Kesehatan, Selasa, (16/12/2025), dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:27 WIB

Dibaca: 1660

Mahasiswa Fakultas Hukum Andalas Uji UU Kesehatan
Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas menguji konstitusionalitas aturan bolehnya rumah sakit melaksanakan pelayanan berbasis penelitian dalam UU Kesehatan.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai pasal tersebut tidak memuat patokan standardisasi atau parameter yang jelas sehingga berpotensi multitafsir yang berujung pada pelanggaran hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak terkait kesehatan.

“Sebagai warga negara yang sewaktu-waktu dapat menjadi pasien dan akan mendapatkan pelayanan dari rumah sakit, para Pemohon secara potensial dan nyata dirugikan,” ujar Naila Ammara selaku Pemohon I yang mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 242/PUU-XXIII/2025 secara daring pada Selasa (16/12/2025).

Selain Naila, Pemohon lainnya yaitu Fanesa Aulia (Pemohon II), Ridho Fadilla Razaq (Pemohon III), Donal Syafriadi (Pemohon IV), Salsa Azza Nabilla (Pemohon V), Indah Fajar Lestari (Pemohon VI), Farasat Ahmad (Pemohon VII), Ramayana Putri (Pemohon VIII), Beni Usri Gumay (Pemohon IX), Lukman Nul Hakim (Pemohon X), serta Zacky Damiansya Monandar (Pemohon XI). Namun, Indah Fajar Lestari tidak menghadiri sidang perdana ini.

Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan menyebutkan, “Dalam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian”. Menurut para Pemohon, pasal tersebut tidak memberikan parameter, batasan, atau kondisi yang jelas kapan tindakan tersebut dapat dilakukan.

Ketidakjelasan frasa “dapat” tersebut menciptakan ruang multitafsir yang memungkinkan pelayanan berbasis penelitian dilakukan dalam kondisi apapun, termasuk ketika pasien tidak berada dalam keadaan darurat atau tidak memberikan persetujuan khusus. Ketidakpastian ini mengancam hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Kemudian Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan, “Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara otonom oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya”. Menurut para Pemohon, pasal yang menyatakan pelayanan berbasis penelitian dilakukan secara “bertanggung jawab” juga tidak memuat kriteria, mekanisme, standar etik, bentuk pengawasan, ataupun bentuk pertanggungjawaban hukum apabila pelayanan tersebut menimbulkan risiko atau kerugian bagi pasien.

Kekosongan norma tersebut berpotensi mengancam hak Pemohon untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan menjamin kesejahteraan lahir dan batin sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Para Pemohon berpendapat memiliki kemungkinan nyata untuk menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit, ketidakjelasan norma yang diuji ini berpotensi langsung menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian status Pemohon sebagai pasien atau objek penelitian, potensi risiko terhadap keselamatan tubuh, serta tidak adanya jaminan perlindungan hukum ketika terjadi kerugian.

Karena itu, Pemohon ingin Pasal 188 ayat (3) dan ayat (4) UU Kesehatan dinyatakan konstitusional bersyarat. Para Pemohon ingin kata “dapat” dalam Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat medis atau keadaan tertentu yang benar-benar membutuhkan penggunaan pelayanan berbasis penelitian. Kemudian para Pemohon juga ingin frasa “bertanggung jawab” dalam Pasal 188 ayat (4) UU Kesehatan harus dimaknai sebagai pertanggungjawaban yang jelas, terukur, dapat diawasi, dan menjamin keselamatan pasien.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan mengatakan para Pemohon harus mengkontestasikan antara berlakunya pasal dalam undang-undang yang diuji terhadap kerugian hak konstitusional dan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

“Saudara harus kontestasikan bahwa betul-betul pasal itu menimbulkan kerugian dan juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Ridwan.

Jika uraian demikian belum dijelaskan secara detail, maka terlihat posita atau alasan permohonan dan petitum permohonan belum terdapat sinkronisasi. Apabila para Pemohon gagal membangun argumentasi yang kuat, maka permohonan dapat dinyatakan kabur atau obscuur.

Sementara itu, sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.(*)


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 242/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin