

Senin, 10 Maret 2025 | 05:32
Dilihat : 2309JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Senin (10/3/2025) di Ruang Sidang MK. Pemohon Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 ini berasal dari berbagai latar belakang, yaitu ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, serta organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Pasal-pasal tersebut mengatur penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Kuasa hukum para Pemohon, Novia Sari, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. “Kenaikan PPN menjadi 12% terhadap barang pokok yang dibutuhkan masyarakat telah menimbulkan lonjakan harga di tengah kondisi penghasilan yang stagnan, menurun, atau bahkan tidak ada sama sekali. Akibatnya, para Pemohon terpaksa menurunkan kualitas barang kebutuhan pokok yang mereka konsumsi atau bahkan tidak dapat membeli barang dengan kualitas yang sama,” ujar Novia dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, Novia juga menyoroti dampak kenaikan harga pada berbagai kebutuhan lain akibat penerapan PPN 12%, termasuk bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi kebutuhan utama bagi pengemudi ojek daring maupun konvensional. Paket data internet bagi pekerja di sektor digital serta biaya listrik juga mengalami kenaikan, sehingga semakin membebani masyarakat.
“Para Pemohon juga menghadapi kesulitan dalam mengakses lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat karena meningkatnya biaya sewa,” tambah Novia.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khusus terhadap Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon berharap MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat, sepanjang tarif PPN ditetapkan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan yang jelas. Selain itu, Pasal 7 ayat (4) UU HPP juga dimohonkan agar dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan ketentuan bahwa perubahan tarif PPN hanya boleh dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti penyusunan legal standing para Pemohon. “Di bagian posita, kok Anda uraikan lagi legal standingnya,” kata Enny dalam sidang.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus disampaikan ke MK paling lambat Senin, 24 Maret 2025.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Para Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang pemgujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Senin (10/3/2025) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas/Panji


Senin, 10 Maret 2025 | 12:32 WIB
Dibaca: 2309
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Senin (10/3/2025) di Ruang Sidang MK. Pemohon Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 ini berasal dari berbagai latar belakang, yaitu ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, serta organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Pasal-pasal tersebut mengatur penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Kuasa hukum para Pemohon, Novia Sari, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. “Kenaikan PPN menjadi 12% terhadap barang pokok yang dibutuhkan masyarakat telah menimbulkan lonjakan harga di tengah kondisi penghasilan yang stagnan, menurun, atau bahkan tidak ada sama sekali. Akibatnya, para Pemohon terpaksa menurunkan kualitas barang kebutuhan pokok yang mereka konsumsi atau bahkan tidak dapat membeli barang dengan kualitas yang sama,” ujar Novia dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, Novia juga menyoroti dampak kenaikan harga pada berbagai kebutuhan lain akibat penerapan PPN 12%, termasuk bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi kebutuhan utama bagi pengemudi ojek daring maupun konvensional. Paket data internet bagi pekerja di sektor digital serta biaya listrik juga mengalami kenaikan, sehingga semakin membebani masyarakat.
“Para Pemohon juga menghadapi kesulitan dalam mengakses lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat karena meningkatnya biaya sewa,” tambah Novia.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khusus terhadap Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon berharap MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat, sepanjang tarif PPN ditetapkan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan yang jelas. Selain itu, Pasal 7 ayat (4) UU HPP juga dimohonkan agar dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan ketentuan bahwa perubahan tarif PPN hanya boleh dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti penyusunan legal standing para Pemohon. “Di bagian posita, kok Anda uraikan lagi legal standingnya,” kata Enny dalam sidang.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus disampaikan ke MK paling lambat Senin, 24 Maret 2025.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.