Maria S.W. Sumardjono Ahli yang dihadirkan Mahkamah membberikan keterangan secara daring pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (30/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:36 WIB

Dibaca: 196

Pakar Hukum Agraria Kontra PSN Disamakan dengan Kepentingan Umum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-XI pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (30/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Persidangan ini beragendakan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan Mahkamah yakni Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Maria S.W. Sumardjono serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman.

Maria menyatakan tidak menyetujui pemadanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kepentingan umum. Menurut dia, PSN tidak berasal dari doktrin sebagaimana kepentingan umum, melainkan berasal dari sebuah konsep yang diabstraksikan dari peristiwa konkret oleh pembentuk undang-undang.

“Kesimpulannya tidak sesuai itu pemadanan antara kepentingan umum dengan PSN,” ujar Maria dalam sidang yang diikutinya secara daring.

Dia mengatakan PSN sudah ada jauh sebelum UU Cipta Kerja, yang diatur melalui peraturan presiden. Sejak lahirnya pun PSN diberikan banyak kemudahan, seperti pelonggaran tata ruang dan ketersediaan tanah.

Kemudian, UU Cipta Kerja hadir memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap PSN. Kemudahan tetap dipertahankan, bahkan ditambah. Jika tidak terdapat rencana terkait tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilakukan dengan diberikannya rekomendasi.

Menurut Maria, UU Cipta Kerja justru menabrak dan melemahkan UU Tata Ruang. Misalnya, kebijakan penataan ruang berubah menjadi lebih sentralistik yang memangkas kewenangan daerah dan mengurangi partisipasi masyarakat serta transparansi publik.

Selain itu, UU Cipta Kerja mengorbankan UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang mengatur perlindungan sektor pertanian. Klaster tata ruang dan lingkungan dalam UU Cipta Kerja menambah pengecualian alih fungsi lahan untuk PSN sehingga mengancam swasembada pangan yang sebelumnya lebih ketat dilindungi oleh undang-undang sektoral.

“Jadi, jawabannya, ya, itu harus dicoret kembali ke asal. Dua undang-undang itu hanya boleh dialihkan untuk kepentingan umum. Sebab kalau tidak, melanggar hak asasi petani, mempersulit negara untuk persediaan ini, lalu harus impor beras terus, dan sebagainya,” tutur Maria.


Baca juga:
Serikat Petani Menyoal Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan
Serikat Perbaiki Permohonan Menyoal Impor Komoditas Pertanian dan PanganDPR Dorong Peningkatan Rasio Pemenuhan Pangan dari Produk Domestik
Pemohon Ingin Impor Hanya Boleh Jika Produksi Domestik Habis, Ini Kata Pemerintah
Ahli Pemohon: Indonesia Menuju Darurat Lahan Pertanian
Ahli Pemohon: Dampak Impor Pangan Berimbas ke Petani Kecil


Sebagai informasi, permohonan ini menguji Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja. Para Pemohon permohonan ini menamai diri Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), dan Perkumpulan FIAN Indonesia.

Pada intinya, para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah. Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani. Mereka menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.

Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas. Padahal, para Pemohon menilai pangan sebagai bagian dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sebagai bagian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seharusnya dalam penguasaan negara untuk melindungi tujuan bagi sebesar-besar kemakmuran.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) sepanjang frasa “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 31 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Impor Komoditas Pertanian” Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Komoditas Pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi”; menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum; menyatakan Pasal 36 dalam Pasal 64 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi, tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan / atau apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi”; serta menyatakan Pasal 44 ayat (2) “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 124 angka (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

 

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025