Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 203/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kamis (16/7). Humas/Bay

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:06 WIB

Dibaca: 420

Objek Tidak Jelas, Permohonan Uji UU PNBP Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pengujian Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Demikian Putusan 203/PUU-XXIV//2026 dari permohonan yang dimohonkan oleh Anisitus Amanat yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon menggunakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu batu uji. “Padahal sebagai pengujian konstitusional maka norma undang-undang yang dimohonkan pengujian harusnya diuji dengan dasar pengujian norma Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Saldi yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Berikutnya, Mahkamah menilai petitum yang diajukan Pemohon adalah petitum yang jika dikabulkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Karena PP 45/2024 akan menjadi batal demi hukum akibat tidak lagi memiliki pijakan dalam Undang-Undang Nomor 9/2018, hal ini menyebabkan tidak ada lagi aturan yang menentukan jenis dan tarif PNBP bagi notaris,” kata Saldi. Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bayar PNPB Bagi Notaris
Notaris yang Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bayar PNPB Perbaiki Permohonan


Sebelumnya, Pemohon menguji aturan kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi notaris. Ia menguji Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU PNBP. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 203/PUU-XXIV/2026 Pemohon mempersoalkan Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi, “Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri” serta Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan, “Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan Menteri”.

Pemohon berpandangan kedua norma teresbut merugikan hak konstitusionalnya, karena seharusnya PNBP yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan undang-undang, bukan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri (Permen).

Pemohon dalam permohonannya menilai berdasar ketentuan yang berlaku, notaris wajib membayar jumlah PNBP per orang per tahun sampai perpanjangan kembali selama tiga tahun berturut-turut tersebut sebagai tidak adil, diskriminatif dan diperlakukan tidak sama di hadapan hukum jika dibandingkan dengan kewajiban hukum pihak lain yang mendapat jasa layanan dari negara. Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menafsirkan PNBP diatur dengan undang-undang.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 203/PUU-XXIV/2026