Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rabu (01/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Dibaca: 567

Notaris yang Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bayar PNPB Perbaiki Permohonan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) pada Rabu (1/7/2026). Permohonan Nomor 203/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris.

Anisitus yang hadir secara daring menjelaskan kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo mengenai sejumlah perbaikan yang telah dilakukan dalam permohonannya. “Halaman satu Yang Mulia, menyangkut dasar pengujian ditambah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Undang-Undang PPP, yang merupakan implementasi Pasal 20, 21, dan 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Anisitus menyebut salah satu perbaikan permohonannya.

Sementara dalam salah satu petitum perbaikan, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan frasa norma Pasal 4 ayat (3) UU PNBP yang mengatakan: “Jenis PNBP diatur dengan ... ‘peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri’” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945  sehingga meminta Mahkamah mencoret atau menghapusnya.

Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bayar PNPB Bagi Notaris

Sebelumnya, Pemohon menguji aturan kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi notaris. Ia menguji Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU PNBP. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 203/PUU-XXIV/2026 Pemohon mempersoalkan Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi, “Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri” serta Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan, “Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan Menteri”.

Pemohon berpandangan kedua norma teresbut merugikan hak konstitusionalnya, karena seharusnya PNBP yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan undang-undang, bukan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri (Permen).

Pemohon dalam permohonannya menilai berdasar ketentuan yang berlaku, notaris wajib membayar jumlah PNBP per orang per tahun sampai perpanjangan kembali selama tiga tahun berturut-turut tersebut sebagai tidak adil, diskriminatif dan diperlakukan tidak sama di hadapan hukum jika dibandingkan dengan kewajiban hukum pihak lain yang mendapat jasa layanan dari negara. Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menafsirkan PNBP diatur dengan undang-undang.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 203/PUU-XXIV/2026