Nico Indra Sakti selaku Pemohon Prinsipal saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Kamis (16/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 April 2026 | 15:27 WIB

Dibaca: 539

MK Tolak Permohonan Uji UU PTUN

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Kamis (16/4/2026). Permohonan ini diajukan oleh Nico Indra Sakti. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 59/PUU-XXIV/2026.

MK dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, isu pokok yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 huruf e UU 5/1986 yang mengecualikan keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan, dari pengertian keputusan TUN, telah membatasi Pemohon dalam mengajukan gugatan TUN terhadap Pejabat TUN Pengadilan, sehingga tidak memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, tidak memberi kepastian hukum yang adil, dan melanggar hak milik pribadi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Berkaitan dengan isu pokok yang dipersoalkan oleh Pemohon mengenai pengecualian atas keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014 telah berpendirian norma Pasal 2 huruf e UU 5/1986 konstitusional,” ujar Adies.

Menurutnya, kutipan pertimbangan hukum Putusan MK  Nomor 113/PUU-XII/2014 di atas, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa keputusan TUN yang dimaksud oleh norma Pasal 2 huruf e UU 5/1986 tidak menjadi objek Peradilan TUN karena keputusan TUN sebagaimana dimaksud oleh norma Pasal 2 huruf e UU 5/1986 adalah keputusan TUN yang hanya melaksanakan amar atau penetapan dari putusan pengadilan perdata yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.

“Jika keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 2 huruf e UU 5/1986 dapat diajukan sebagai objek gugatan ke PTUN, berarti PTUNI akan mengadili putusan pengadilan perdata yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap dan PTUN mengingkari status "memeroleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan perdata tersebut. Hal demikian justru akan melanggar asas kepastian hukum karena mengadili kembali substansi perkara yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap,”ungkapnya.

Adies melanjutkan, Mahkamah sebagaimana tertuang dalam kutipan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XII/2014 menurut Mahkamah masih relevan dan Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud. Oleh karena secara substansi permohonan Pemohon a quo sama dengan substansi Permohonan Nomor 113/PUU-XII/2014 dan Mahkamah tetap dalam pendiriannya, maka pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 113/PUU-XII/2014 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo. “Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,”imbuh Adies.


Baca juga:
Menguji Norma Pengecualian Keputusan TUN yang Bersumber dari Putusan Pengadilan

Pemohon Uji UU PTUN Perbaiki Permohonan


Sebelumnya, Pemohon menyatakan ketentuan tersebut menghalangi dirinya untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan pimpinan pejabat administrasi pengadilan negeri, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pimpinan panitera dan juru sita.

Ia mendalilkan adanya keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tanpa dasar peraturan perundang-undangan dan dinilai menganulir, mengabaikan, atau bertentangan dengan hasil pemeriksaan badan peradilan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga mengaku harus mempertahankan kekuatan hukum tetap dua putusan perdata dari tindakan yang dinilainya sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Ia menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang dirinya mengajukan kasasi terhadap penetapan (beschikking) non-eksekutabel yang diterbitkan.

Lebih lanjut, Pemohon menyatakan keputusan tata usaha negara yang dinilainya ilegal tersebut dijadikan rujukan oleh pejabat tata usaha negara lain, termasuk di Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 59/PUU-XXIV/2026