Pemohon Pengujian UU PTUN, Nico Indra Sakti, menjelaskan perbaikan yang telah dilakukan kepada majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Kamis, (26/02/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:39 WIB

Dibaca: 497

Pemohon Uji UU PTUN Perbaiki Permohonan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis (26/2/2026). Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 59/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut mendengarkan penyampaian perbaikan permohonan dari Pemohon, Nico Indra Sakti. Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan telah menerapkan seluruh nasihat Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

“Yang diperbaiki halaman 2, lalu di halaman 6 legal standing dipersingkat, termasuk juga memperjelas kerugian konstitusional yang dilanggar,” ujar Nico.

Ia juga menyampaikan adanya penambahan pada bagian kewenangan Mahkamah dengan memasukkan substansi Pasal 2, serta penegasan pokok permohonan pada halaman 16. Menurutnya, objek sengketa yang dipersoalkan tidak berada dalam wilayah kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, melainkan dalam wilayah fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Dalam alasan permohonannya, Pemohon mengelaborasi ketentuan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 38 ayat (2), yang mengatur lima fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Permohonan ini teregistrasi di MK dengan Nomor 59/PUU-XXIV/2026. Nico yang merupakan pensiunan bank BUMN menguji konstitusionalitas Pasal 2 huruf e UU PTUN yang mengecualikan “Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan” dari objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Pemohon, norma tersebut menimbulkan multitafsir karena tidak secara tegas mensyaratkan bahwa keputusan tata usaha negara yang dikecualikan harus benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan badan peradilan.


Baca juga: Menguji Norma Pengecualian Keputusan TUN yang Bersumber dari Putusan Pengadilan


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (13/2/2026) lalu, Nico menyatakan ketentuan tersebut menghalangi dirinya untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan pimpinan pejabat administrasi pengadilan negeri, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pimpinan panitera dan juru sita.

Ia mendalilkan adanya keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tanpa dasar peraturan perundang-undangan dan dinilai menganulir, mengabaikan, atau bertentangan dengan hasil pemeriksaan badan peradilan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga mengaku harus mempertahankan kekuatan hukum tetap dua putusan perdata dari tindakan yang dinilainya sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Ia menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang dirinya mengajukan kasasi terhadap penetapan (beschikking) non-eksekutabel yang diterbitkan.

Lebih lanjut, Pemohon menyatakan keputusan tata usaha negara yang dinilainya ilegal tersebut dijadikan rujukan oleh pejabat tata usaha negara lain, termasuk di Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 59/PUU-XXIV/2026