Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis (16/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Dibaca: 826

MK Tolak Permohonan Uji Materi Pembagian Kewenangan Bidang Pendidikan dalam UU Pemda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Robby Sopyan. Putusan perkara Nomor 158/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Kamis (16/10/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menegaskan bahwa pembagian kewenangan urusan pemerintahan di bidang pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren, yaitu kewenangan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

Menurut Arief, ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda telah secara tegas dan rinci mengatur pembagian kewenangan tersebut, termasuk urusan pendidikan. Mahkamah menilai, setiap perubahan pembagian kewenangan merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah untuk menilai atau menetapkannya.

“Pembagian kewenangan bidang pendidikan, baik pada aspek manajemen, tenaga kependidikan, maupun perizinan, telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya. Karena itu, permohonan yang meminta agar kewenangan pendidikan sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief.

Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XIV/2016, yang sebelumnya menegaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan adalah bagian dari kewenangan konkuren dan bersifat konstitusional. Hingga saat ini, MK tidak menemukan alasan untuk mengubah pendirian tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon yang meminta agar sebagian kewenangan pendidikan—termasuk urusan guru, tenaga kependidikan, dan perizinan pendidikan—dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, tidak beralasan menurut hukum.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Enny, Pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo karena tidak memenuhi syarat materiil secara kumulatif sebagaimana ditentukan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.


Baca juga:
Guru Ajukan Uji Materiil UU Pemda, Minta Urusan Pendidikan Dikembalikan ke Pemerintah Pusat
Guru Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU Pemda


Sebelumnya, Pemohon menguji ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk di bidang pendidikan, antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai, desentralisasi pendidikan menimbulkan berbagai persoalan, seperti tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah terkait penempatan guru maupun pembangunan infrastruktur sekolah.

Pemohon berpendapat, kebijakan desentralisasi menyebabkan hilangnya arah kebijakan pendidikan nasional, karena setiap daerah dapat memiliki kebijakan berbeda. Ia mencontohkan sistem pendidikan di Prancis, yang dikelola secara terpusat oleh kementerian, sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang mengelola sarana pendukung seperti infrastruktur dan layanan penunjang siswa.

Menurut Pemohon, model pendidikan terpusat dapat memastikan pemerataan kualitas pendidikan nasional serta memaksimalkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 158/PUU-XXIII/2025