Selasa, (23/9/2025). Robby Sopyan selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Foto: Humas/Panji

Selasa, 23 September 2025 | 15:27 WIB

Dibaca: 351

Guru Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU Pemda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Perkara Nomor 158/PUU-XXIII/2025 ini digelar dengan agenda perbaikan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Robby Sopyan, seorang guru yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda mengenai pembagian urusan pemerintahan—termasuk bidang pendidikan—antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Robby hadir secara daring dan menjelaskan adanya perubahan pada permohonan. “Perbaikan pada perihal jadi yang diuji adalah Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), serta lampiran huruf a,” ujarnya di hadapan Panel Hakim.

Robby juga menyampaikan perbaikan pada objek permohonan. Ia menambahkan uraian Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), serta matriks lampiran mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Pada bagian kedudukan hukum (legal standing), Pemohon menguraikan secara lebih rinci kedudukan hukumnya.

“Posita poin 1 sampai 6 dihapus dan diganti menjadi poin 1 sampai 12. Poin 7 menjadi poin 13. Keseluruhan poin 1 sampai 13 diurutkan secara tersirat mulai dari landasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis atau fakta di lapangan, Yang Mulia,” jelasnya.

Selain itu, Pemohon menambahkan beberapa artikel ilmiah serta mengutip Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang dicantumkan pada poin 11 dan poin 12.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda beserta Lampiran Huruf A Sub Urusan Manajemen Pendidikan inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kewenangan sub urusan tersebut berada sepenuhnya pada Pemerintah Pusat kecuali pengelolaan bidang infrastruktur serta sarana dan prasarana”. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Lampiran Huruf A Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU Pemda inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan atas kedua urusan tersebut berada sepenuhnya pada Pemerintah Pusat.


Baca juga: Guru Ajukan Uji Materiil UU Pemda, Minta Urusan Pendidikan Dikembalikan ke Pemerintah Pusat


Sebelumnya, Pemohon menilai desentralisasi pendidikan menimbulkan berbagai persoalan, seperti tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah terkait guru maupun pembangunan infrastruktur sekolah. Ia mengutip kajian yang menyebut desentralisasi kerap mengakibatkan hilangnya arah kebijakan pendidikan. Pemohon juga membandingkan sistem di Prancis, di mana urusan pendidikan dikelola terpusat oleh kementerian, sedangkan pemerintah daerah hanya berfokus pada sarana pendukung, seperti infrastruktur sekolah hingga layanan makan siswa. Menurutnya, model ini bisa menjadi jawaban atas alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F